Ketua MK Bakal Nikahi Adik Presiden, Begini Pandangan Prof Jimly Asshiddiqie
Utama

Ketua MK Bakal Nikahi Adik Presiden, Begini Pandangan Prof Jimly Asshiddiqie

Pernikahan Ketua MK Anwar Usman dengan adik Presiden Jokowi itu sah-sah saja sebagai HAM.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Ketua MK Anwar Usman. Foto: RES
Ketua MK Anwar Usman. Foto: RES

Sepekan terakhir ramai diperbincangkan rencana Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bakal menikahi Adik Presiden Jokowi, Idayati. Resepsi pernikahan Anwar Usman dengan Idayati bakal digelar pada Mei 2022 mendatang di Solo, Jawa Tengah. Hal ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Ada yang menilai pernikahan ini mengandung konflik kepentingan lantaran Presiden cq Pemerintah sebagai pihak berperkara di MK, sehingga Anwar Usman disarankan mengundurkan diri dari jabatan sebagai hakim konstitusi.    

Mantan Ketua MK Prof Jimly Asshiddiqie menilai pernikahan Ketua MK Anwar Usman dengan adik Presiden itu sah-sah saja sebagai hak asasi manusia (HAM) yang diatur UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Sebab, keduanya berstatus janda dan duda. Hanya saja, secara kebetulan Anwar Usman sedang menjabat menjadi ketua MK dan kakak calon mempelai wanita, Jokowi sedang menjabat presiden.

“Coba kalau sedang tidak menjabat tidak masalah sebetulnya kan. Jadi, boleh saja tidak ada larangan menikah, Ini kan HAM seseorang untuk menikah. Hanya saja perlu menjaga kepercayaan publik kepada MK ke depannya,” pesan Jimly.   

Jimly mengutip pendapat mantan Ketua MK Moh. Mahfud MD yang mengatakan tidak ada hal yang dilanggar dan tidak ada pelanggaran kode etik. Baginya, yang terpenting nanti bagaimana Anwar Usman menangani perkara akibat perkawinan itu. Dia mengakui benturan kepentingan itu diatur dalam berbagai kode etik profesi dan lembaga negara, tetapi melarang pernikahan itu justru pelanggaran HAM.

“Jangan ‘digoreng-goreng’ ke arah politik, mending membicarakan minyak goreng yang lagi langka,” kata Jimly.  

Baca:

Dia menyarankan semua pihak harus rasional melihat peristiwa rencana perkawinan ini yang kebetulan mempunyai kedudukan penting bagi setiap manusia. Menurut Jimly, adanya pihak yang menuntut Anwar Usman mundur sebagai ketua MK terlalu berlebihan karena hal ini menyangkut hak untuk menikah.

Tags:

Berita Terkait