Ketua MK Bakal Nikahi Adik Presiden, Begini Pandangan Prof Jimly Asshiddiqie
Utama

Ketua MK Bakal Nikahi Adik Presiden, Begini Pandangan Prof Jimly Asshiddiqie

Pernikahan Ketua MK Anwar Usman dengan adik Presiden Jokowi itu sah-sah saja sebagai HAM.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

“Tinggal masalahnya bagaimana merawat kepercayaan publik terhadap MK. Jangan sampai adanya ‘goreng menggoreng’ ini mencoreng citra lembaga MK,” ujarnya.

Beda halnya, bila nanti ada perkara impeachment (pemakzulan) Presiden Jokowi yang diajukan oleh DPR ke MK. Kemudian adik ipar Presiden, Anwar Usman sebagai ketua MK yang pasti memimpin sidang impeachment, ini baru masalah. “Tapi ini jangan didiskusikan sekarang, itu nanti kalau sudah ada perkaranya. Jadi tergantung case by case-nya, jangan digeneralisir semuanya. Kan impeachment juga belum tentu ada,” kata dia.

Dia meminta publik tidak perlu khawatir, bila ketua MK mempunyai konflik kepentingan untuk dirinya sendiri dalam penanganan perkara sejumlah pengujian UU, seperti UU Ibu Kota Negara. “Kan 8 hakim konstitusi yang lain belum tentu sependapat dengan Anwar. Kita juga harus percaya kepada 8 hakim konstitusi yang lainnya,” kata Jimly.  

Meski begitu, saran Jimly, menjadi kebutuhan hukum ke depan memang perlu UU Konflik Benturan Kepentingan yang mengatur urusan privat dan publik; urusan jabatan dengan bisnis. Misalnya, saat ini ada sekitar 50 persen pejabat negara memiliki bisnis. “Nah ini harus diatur agar tidak terjadi benturan kepentingan, bukan hanya soal perkawinan seperti ini. Namun, bila ada UU seperti itu apakah para pejabat siap?”  

Potensi melanggar kode etik

Advokat Konstitusi, yang juga Kuasa Hukum Pemohon UU IKN, Viktor Santoso Tandiasa menilai apabila benar terjadi pernikahan Ketua MK Anwar Usman dengan adik ketiga Presiden Jokowi, potensi terjadi pelanggaran prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sangat kuat.

“Persoalan kode etik hakim konstitusi sudah diatur dalam Peraturan MK No.09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi,” kata Viktor kepada Hukumonline.

Pelanggaran prinsip kode etik hakim konstitusi yang dimaksud Viktor yakni Prinsip Independensi, Penerapan dalam angka 6 yang menyebutkan "hakim konstitusi harus menjaga dan menunjukkan citra independen serta memajukan standar perilaku yang tinggi guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah."

Tags:

Berita Terkait