Ketua MK Ingatkan Amendemen Konstitusi Butuh Legitimasi Rakyat
Terbaru

Ketua MK Ingatkan Amendemen Konstitusi Butuh Legitimasi Rakyat

Apalagi, kondisi saat ini berbeda dengan saat awal reformasi. Anwar juga meminta agar para wakil rakyat memiliki kepekaan moral dan sensitivitas sosial mengenai wacana amendemen konstitusi ini.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Ketua MK Anwar Usman. Foto: RFQ
Ketua MK Anwar Usman. Foto: RFQ

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menilai wacana perubahan atau amendemen UUD 1945 yang muncul belakangan ini memiliki situasi/suasana kebatinan yang berbeda dengan saat awal reformasi pada periode 1999-2002. Saat awal reformasi, rakyat menjadi aktor utama yang menghendaki adanya perubahan dengan beberapa tujuan, seperti membentuk tata pemerintahan yang bersih bebas KKN, penegakan demokrasi, hak asasi manusia (HAM).

"Bergulirnya wacana perubahan UUD 1945 kali ini memiliki situasi kebatinan yang berbeda dengan kehendak perubahan UUD 1945 saat terjadinya reformasi 1997-1998," kata Anwar Usman dalam diskusi konstitusi bertajuk "UUD NRI Tahun 1945: Setelah 20 Tahun Perubahan" yang digelar Forum Konstitusi secara daring, Kamis (2/9/2021) seperti dilansir Antara. (Baca Juga: Amandemen Konstitusi Perlu Kajian dan Uji Publik Mendalam)

Anwar melihat wacana perubahan UUD 1945 yang saat ini bergulir merupakan aspirasi yang terkesan disampaikan oleh beberapa pihak tertentu dari kalangan sejumlah wakil rakyat yang tengah mengemban amanah. Dia mengingatkan perlu dipahami dan disadari meskipun wakil rakyat memiliki legitimasi untuk mengusulkan dan mengubah UUD Tahun 1945 secara normatif, namun legitimasi moral tetap berada pada rakyat sebagai pemangku utama dalam prinsip negara demokrasi.

Dia pun meminta agar para wakil rakyat memiliki kepekaan moral dan sensitivitas sosial mengenai wacana tersebut. "Para wakil rakyat yang saat ini tengah mengamban amanah dituntut memiliki kepekaan moral dan sensitivitas sosial agar nilai, niat, dan upaya untuk melakukan perubahan konstitusi dapat dipahami oleh seluruh warga negara," ujar Anwar mengingatkan.

Ada beberapa pertanyaan yang muncul, baik secara teoritis maupun praktis, bila salah satu kehendak dilakukannya perubahan UUD 1945 adalah untuk melahirkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau yang sekarang disebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Selain mengenai kedudukan, pertanggungjawaban, serta amanah presiden dan wakil presiden terhadap MPR (presiden mandataris MPR).  

“Pertanyaan yang muncul juga terkait apakah gagasan PPHN akan memunculkan kembali paham supremasi parlemen sebagaimana sistem terdahulu (pada masa orde baru, red) yang telah diubah?”

Menurutnya, perubahan konstitusi sekecil apapun akan memiliki dampak yang sangat besar dan luas serta berdampak signifikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. "Oleh karena itu, ketika berbicara tentang konstitusi dan perubahannya haruslah melingkupi cakrawala yang luas dan mendalam," katanya.

Tags:

Berita Terkait