Ketua MK Ingatkan Amendemen Konstitusi Butuh Legitimasi Rakyat
Terbaru

Ketua MK Ingatkan Amendemen Konstitusi Butuh Legitimasi Rakyat

Apalagi, kondisi saat ini berbeda dengan saat awal reformasi. Anwar juga meminta agar para wakil rakyat memiliki kepekaan moral dan sensitivitas sosial mengenai wacana amendemen konstitusi ini.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

Sebelumnya, beberapa pakar hukum tata negara menyatakan menolak rencana amendemen konstitusi yang digaungkan sejumlah politisi di MPR. Rencana amendemen UUD Tahun 1945 sudah digaungkan MPR pada periode 2014-2019 melalui rekomendasi Badan Pengkajian MPR. Ironisnya, di kalangan anggota DPR/MPR sendiri rencana amendemen konstitusi menimbulkan pro dan kontra.

Misalnya, Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti menilai amendemen konstitusi dilandasi sebatas kepentingan elit politik. Menurutnya, kencenderungan elit politik melegalkan hal-hal secara prinsip melanggar konstitusi untuk mengubah konstitusi itu sendiri. Tujuannya, agar praktik yang tak konstitusional itu tidak dianggap sebagai pelanggaran konstitusi. Dia mengingatkan keinginan amendemen konstitusi membutuhkan kajian yang mendalam dan uji publik terkait substansi yang akan diamendemen secara masif.        

Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana pun mempertanyakan amendemen kelima konstitusi menjadi agenda elit karena minim partisipasi publik. Terpenting, draf amandemen konstitusi yang bakal disosialisasikan harus siap dibuka ke publik untuk mendapatkan respon, masukan, dan kritik dari publik.  

Dia mengutip hasil survei Fixpoll Indonesia yang menunjukan 78,1 persen masyarakat tidak mengetahui adanya rencana amendemen kelima konstitusi ini. Sementara hanya 21,9 persen yang mengetahui rencana amandemen konstitusi. Makanya, wajar bila muncul pertanyaan banyak pihak, termasuk beredar isu bakal mengubah masa jabatan presiden.

“Ini agenda siapa? Kalau diadakan amendemen sekarang, yang pasti tidak ada konstitusional momen, partisipasi publik sangat rendah, cenderung menghadirkan bola liar, seperti masa jabatan presiden dan pemilu diundur,” kata Denny dalam sebuah diskusi daring belum lama ini.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) yang juga Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menekankan usulan amendemen konstitusi seharusnya berangkat dari keinginan atau kebutuhan publik/masyarakat, bukan hanya kebutuhan PPHN dari sekelompok elit dengan dalih pondasi keberlanjutan pembangunan.

Feri mengingatkan GBHN telah digantikan dengan UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Baginya, UU 25/2004 jauh lebih penting dan cukup mengatur pembangunan berkelanjutan. Hanya saja, praktiknya saja yang harus diawasi secara konsisten. “Menurut saya tidak ada korelasinya dengan PPHN. Kalau ini (PPHN, red) menjadi isu perubahan mendasar tentu akan mendapat kritik publik.” (ANT)

Tags:

Berita Terkait