Ketua MPR: KUHP Baru Berlaku Efektif Tahun 2025
Terbaru

Ketua MPR: KUHP Baru Berlaku Efektif Tahun 2025

Dalam perjalanannya nanti, KUHP baru bakal mengalami berbagai penyempurnaan menyesuaikan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Berbagai pasal tersebut masih mendapatkan sorotan publik, maka pemerintah dan DPR RI perlu sosialisasi masif lebih gencar lagi UU KUHP ke berbagai kelompok masyarakat,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Sementara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan dengan disahkannya RKUHP menjadi UU menjadi peletak dasar bangunan sistem hukum pidana nasional Indonesia dalam mewujudkan dekolonisasi KUHP peninggalan colonial, serta sebagai refleksi kedaulatan nasional yang bertanggung jawab.

Menurutnya, RKUHP telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. Bahkan, RKUHP telah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. Namun, perjalanan penyusunan RKUHP tersebut tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR kerap dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial diantaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis. Namun, Yasonna meyakinkan masyarakat terkait pasal-pasal tersebut telah melalui kajian berulang secara mendalam.

Mantan anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menilai, pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu. Dia mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap KUHP Nasional dapat menguji materil pasal-pasal dimaksud ke Mahkamah Konstitusional.

“KUHP ini tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” katanya.

Tags:

Berita Terkait