Ketua MPR Minta OJK Evaluasi dan Pantau Belasan Perusahaan Asuransi
Terbaru

Ketua MPR Minta OJK Evaluasi dan Pantau Belasan Perusahaan Asuransi

Agar dapat memastikan perusahaan asuransi tersebut berjalan dengan lancar dan sehat, serta tidak merugikan nasabah.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Menginformasikan apabila sudah ada perusahaan asuransi yang sudah kembali disehatkan dan masuk ke pengawasan normal, sehingga tidak menghilangkan atau menurunkan kepercayaan masyarakat, serta juga tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.

Mantan Ketua DPR itu pun meminta OJK agar terus meningatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan asuransi yang ada  saat ini untuk memastikan perusahaan asuransi yang berjalan dengan lancar dan sehat. Serta tidak ragu menjadikan status pengawasan tersebut menjadi pengawasan khusus apabila terdapat perusahaan asuransi yang tidak sehat.

“Bahkan merugikan nasabah,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Jasa Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastominyono mengatakan, pihaknya terus  mengupayakan penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan asuransi. Menurutnya sejumlah kasus perusahaan asuransi secara intensif terus dilakukan proses penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Seperti PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK), dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya. Menurutnya, untuk kasus PT WAL yang izinya telah dicabut di penghujung 2022 lalu, OJK ters memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi yang telah diajukan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa (LB).

Mantan Direktur Layanan Strategis PT Indonesia Asahan Aluminium OJK juga menghargai proses hukum yang sedang dilakukan Polri dengan  menetapkan 7 orang  tersangka terkait kasus PT WAL. Termasuk pemegang saham pengendali dan keluarganya yang diduga melakukan tindak pidana atas nama Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.

“OJK mendorong agar pihak kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik PSP untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis,” katanya.

Selain itu, OJK tetap meminta pemegang saham pengendali agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL. Bahkan, kata Ogi, OJK bakal menindak tegas akuntan publik, kantor akuntan publik  (KAP), appointed actuary dan konsultan aktuaria yang memberikan jasa kepada PT WAL.

Tags:

Berita Terkait