Ketua OJK Tegaskan Keamanan Dana Nasabah Jadi Prioritas Lembaga Jasa Keuangan
Utama

Ketua OJK Tegaskan Keamanan Dana Nasabah Jadi Prioritas Lembaga Jasa Keuangan

Banyak produk jasa keuangan ilegal yang menawarkan imbal hasil tinggi. Masyarakat harus berhati-hati.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Aad menjelaskan aset bank dalam bentuk kepercayaan masyarakat sangat penting dijaga. Dia mengatakan bank wajib menjaga tingkat kesehatan melalui kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas serta aspek lain yang mempengaruhi. Bank juga wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah serta menyediakan informasi kemungkinan timbulnya risiko kerugian transaksi melalui bank.

Sehingga, Aad mengatakan wajar perbankan serta LJK memiliki pengaturan ketat mengingat risiko yang muncul dari kegiatan usahanya. “Pengaturan ketat bagi pihak-pihak yang memiliki dan mengelola bank terutama pemegang saham pengendali, direksi dan komisaris,” jelas Aad.

Untuk menjadi pemegang saham bank, Aad mengatakan penunjukan harus mematuhi ketentuan yang berlaku seperti Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Bank Umum dan PBI 12/2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper) yang kemudian diganti melalui Peraturan OJK 27/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama LJK juncto POJK 34/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama LJK.

“Pemegang saham pengendali adalah badan hukum, orang perorangan dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham atau yang setara dengan saham LJK dan mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian atas LJK,” jelas Aad.

Turut hadir acara webinar tersebut, Rektor Universitas Sumatera Utara, Mulyanto Amin yang menyampaikan LJK memerlukan aturan dan sistem pengawasan terintegrasi. Selain itu, LJK juga membutuhkan sumber daya manusia andal agar mampu menjalankan industri dengan aman.

Tags:

Berita Terkait