Ketua PN Ini Beri Tips Cara Membuat Skripsi Mahasiswa Hukum
Terbaru

Ketua PN Ini Beri Tips Cara Membuat Skripsi Mahasiswa Hukum

Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan Haries Suharman Lubis menyarankan isu hukum yang menarik dikaji dalam skripsi mahasiswa fakultas hukum yang berkaitan dengan kondisi dewasa ini antara lain terkait trading, cryptocurrency, dan lain-lain.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Dari deretan rekomendasi yang dipaparkan, Haries kemudian membagikan tips penting bagi para mahasiswa sebelum mulai menggarap skripsi terkait lingkungan peradilan umum. Tips tersebut adalah untuk terlebih dahulu menggali mengenai isu hukum apa yang hendak dikaji secara mendalam sebelum menentukan judul dari skripsi yang dibuat.

“Kalau saran saya itu mereka cari permasalahan dulu, kemudian dengan membaca segala macam literatur ataupun artikel-artikel yang menyoroti isu hukum apa. Dari dibaca itu mereka menemukan masalah. Nah permasalahan itu akhirnya yang mereka temukan kemudian dijadikan dalam bentuk pertanyaan. Barulah timbul judul,” ujarnya.

Hakim itu menyayangkan sejumlah perguruan tinggi yang terkadang dirasa ‘agak salah’ karena membuat mahasiswa alih-alih berfokus pada isu hukum yang ada malah berpikir untuk mencari judul terlebih dahulu. Pasalnya, telah banyak mahasiswa magang yang dijumpai di kantornya kerap melontarkan pertanyaan serupa yakni meminta saran terkait judul skripsi dan bukan permasalahan hukumnya.

Untuk itu, ia berpesan bagi para mahasiswa hukum supaya tidak lagi mendahulukan pencarian judul skripsi ketimbang mempelajari permasalahan hukumnya dahulu. Menurut Haries, penting bagi mahasiswa hukum untuk tidak hanya terfokus pada skripsi dan penelitian yang dilakukan guna menuntaskan pendidikan. Tetapi juga bagaimana nantinya dapat mengamalkan ilmu yang telah diperoleh dari masa pembelajaran di Fakultas Hukum. Sebab, pada akhirnya gelar sarjana hukum yang diterima sudah sepatutnya dapat dipertanggungjawabkan terhadap masyarakat.

“Seorang sarjana hukum atau seorang praktisi hukum itu ujian sebenarnya bukan di bangku kuliah atau perguruan tinggi. Tetapi ujian sebenarnya ada di masyarakat, bagaimana menjawab pertanyaan-pertanyaan hukum di masyarakat.”

Tags:

Berita Terkait