Ketua STIH IBLAM: KUHP Jadi Tantangan Baru untuk Wisudawan Sarjana Hukum
Terbaru

Ketua STIH IBLAM: KUHP Jadi Tantangan Baru untuk Wisudawan Sarjana Hukum

Wisudawan harus mempelajari KUHP terbaru di luar perkuliahan. Sehingga saat implementasi di lapangan, dibutuhkan inovasi dan pemikiran baru dari wisudawan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Sementara untuk mahasiswa semester berjalan yang sudah mengambil mata kuliah KUHP, dibutuhkan kreasi dan inovasi dari dosen untuk memberikan evaluasi KUHP baru. Setidaknya menyinggung perubahan-perubahan yang ada di KUHP baru lewat perkuliahan, mengkritisi dan memberikan penjelasan kepada mahasiswa.

Untuk diketahui, STIH IBLAM sudah lama dikenal dalam dunia pendidikan tinggi hukum Indonesia. Kampus hukum ini termasuk pionir dalam program kelas pekerja dengan jadwal kuliah sore sampai malam. STIH IBLAM telah membantu banyak pegawai kantoran yang ingin meningkatkan jenjang pendidikan tinggi di tengah kesibukan bekerja.

STIH IBLAM telah meluluskan banyak alumni yang berkiprah di lembaga-lembaga penegak hukum Indonesia. Sebut saja nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 2015-2019 Basaria Panjaitan yang sebelumnya polisi dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 2011-2015 Zulkarnain yang sebelumnya jaksa.

“Kami punya 2 konsentrasi yaitu bisnis dan pidana. Perkuliahan dilakukan di kampus Jakarta dan Depok,” ungkap Gunawan.

STIH IBLAM bernama Institute of Business Law and Management saat memulai perjalanannya 29 tahun lalu. Selanjutnya kampus ini berganti nama dan fokus pada pendidikan tinggi hukum. Kampus hukum yang lahir pada 12 Juli 1993 ini telah banyak menghasilkan lulusan pada jenjang sarjana dan magister yang diselenggarakan.

Gunawan mengatakan sejak tahun 2020 STIH IBLAM tidak menggunakan skripsi sebagai tugas akhir penulisan hukum. Kurikulum perkuliahan sarjana juga dirancang untuk tuntas dalam tujuh semester atau tiga setengah tahun. 

“Mahasiswa program sarjana bisa memilih tugas akhir menerbitkan artikel jurnal ilmiah atau proyek independen. Dua pilihan ini tetap harus memenuhi standar karya ilmiah yang dituliskan,” kata Gunawan menjelaskan.

Proyek independen bisa diambil oleh mahasiswa sarjana dengan konsentrasi bisnis. Teknis pelaksanaannya adalah membuat proyek berupa aktivitas konkret yang dilaporkan secara tertulis. Laporan itu harus menguraikan analisis aspek hukum apa saja yang muncul selama proyek berlangsung. Uraian dibuat dengan standar ilmiah yang dibimbing oleh dosen. Hanya saja, mahasiswa bebas memilih proyek apa saja yang diinginkan.

Tags:

Berita Terkait