Ketua Umum PERADI Diperiksa KPK
Aktual

Ketua Umum PERADI Diperiksa KPK

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum PERADI Diperiksa KPK
Hukumonline

Puguh Wirawan, seorang kurator yang kini menjadi tersangka suap menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (14/6). Usai pemeriksaan, kuasa hukum Puguh, Sheila Salomo mengatakan uang Rp250 juta yang ditemukan KPK saat menangkap Syarifuddin merupakan fee hasil penjualan aset PT Sky Camping Indonesia.

 

Fee tersebut dikumpulkan Puguh bersama dua rekannya sesama kurator, Michel Markus Iskandar dan Chairil Poloan yang kemudian diberikan ke Syarifuddin. “Dari fee Pak Puguh sama teman-temannya, menurut pengakuan Pak Puguh demikian. Menurut Pak Puguh itu (uang) hanya ucapan terima kasih,” katanya.

 

Seperti diketahui, KPK menangkap tangan hakim Syarifuddin yang diduga menerima suap Rp250 juta dari hasil penjualan harta debitor (budel). Seharusnya harta tersebut dijual untuk kepentingan pailit, tapi diduga diubah Puguh menjadi aset non budel milik PT Sky Camping Indonesia yang dipailitkan pada 2006.

 

Aset tersebut berupa dua bidang tanah di Bekasi senilai Rp16 miliar dan Rp19 miliar. KPK juga menangkap Puguh di hari yang sama. Dalam penggeledahan di rumah Syarifuddin di bilangan Sunter Jakarta Utara, KPK menemukan uang Rp250 juta yang diduga sebagai suap dan sejumlah uang dengan mata uang asing.

 

Di hari yang sama, KPK juga memeriksa advokat senior Otto Hasibuan untuk perkara dugaan suap ke hakim Syarifuddin. Diduga, Otto adalah pihak yang membeli dua bidang tanah milik PT Sky Camping Indonesia di bilangan Bekasi itu. Saat hadir di KPK, Ketua Umum DPN PERADI ini hanya berkomentar singkat, “Tidak ada apa-apa,” tukasnya seraya memasuki gedung KPK.

Tags: