Dalam menjalani tugasnya, seorang notaris yang merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan dalam membuat akta autentik, terdapat kemungkinan dipanggil sebagai saksi sehubungan dengan akta yang dibuatnya. Di sisi lain, seorang notaris selalu dihadapkan pada suatu keadaan untuk menyimpan rahasia jabatan. Terkait hal ini muncul pertanyaan dalam hal apa seorang notaris menyimpan rahasia dan dapat memberikan kesaksiannya dalam peradilan? Dan apa saja batasan kerahasiaan jabatan notaris?
Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, menyebut notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang ini dan undang-undang lainnya.
Suatu akta autentik dalam Pasal 1868 KUHPerdata ialah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta tersebut dibuat. Notaris sebagai pejabat umum yang diberikan dan dilengkapi kewenangan atau kekuasaan umum yang menyangkut publik.
Menurut Pasal 4 UU Jabatan Notaris sebelum menjalankan jabatannya, notaris wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya. Salah satu sumpah/janji jabatan notaris, berbunyi sebagai berikut: “bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya”.