Kewajiban Kontrak Berbahasa Indonesia Resahkan Advokat
Berita

Kewajiban Kontrak Berbahasa Indonesia Resahkan Advokat

Pembentuk undang-undang menyatakan Pasal 31 ayat (1) diadakan dengan maksud untuk menegakkan citra dan identitas Indonesia.

Oleh:
M-7/M-8
Bacaan 2 Menit

 

Rosa Agustina, Guru Besar Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia, memandang rumusan Pasal 31 ayat (1) justru dapat meminimalisir selisih paham. Dengan merujuk pada satu bahasa saja, lanjut Rosa, maka kesalahpahaman mengenai penafsiran serta istilah-istilah dalam perjanjian dapat dicegah.

 

Ia menegaskan Pasal 31 ayat (1) tidak bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak yang berlaku di hukum perdata. Rosa menjelaskan asas kebebasan berkontrak tetap memiliki batasan, salah satunya undang-undang. Jadi, jika undang-undang menyatakan kontrak harus dibuat dalam Bahasa Indonesia, ya harus dibuat demikian, permasalahan apakah pihak asing itu menginginkan dibuat dalam Bahasa Inggris, gampang saja kan ada penerjemah," ujar Rosa, seraya menyebut Pasal 1337 KUHPerdata bahwa suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.

Tags: