Kewajiban Notaris Menyimpan Rahasia Tak Berlaku untuk Tindak Pidana Khusus
Kolom

Kewajiban Notaris Menyimpan Rahasia Tak Berlaku untuk Tindak Pidana Khusus

Khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang.

Ketentuan yang sama dengan Pasal 170 ayat (1) KUHAP, juga diatur dalam Pasal 1909 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang antara lain berbunyi, “semua orang yang cakap untuk menjadi saksi, diharuskan memberikan kesaksian di muka hakim, namun dapatlah meminta dibebaskan dari kewajibannya memberikan kesaksian segala siapa yang karena kedudukannya, pekerjaannya, atau jabatannya menurut undang-undang, diwajibkan merahasiakan sesuatu, namun hanyalah semata-mata mengenai hal-hal yang pengetahuannya dipercayakan kepadanya sebagai demikian”. Notaris dapat dimaknai adalah salah satu kedudukan atau pekerjaan atau jabatan yang dimaksud dalam Pasal ini, dan salah satu undang-undang yang dimaksud dalam Pasal ini dapat dimaknai ialah UUJN.

Selanjutnya menurut Pasal 43 KUHAP ditentukan bahwa: “penyitaan surat atau tulisan lain dari mereka yang berkewajiban menurut undang-undang untuk merahasiakannya, sepanjang tidak menyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan mereka atau atas izin khusus ketua pengadilan negeri setempat kecuali undang-undang menentukan lain”. Mereka yang berkewajiban menurut undang-undang untuk merahasiakannya menurut Pasal ini dapat dimaknai salah satunya adalah Notaris dan atas persetujuan mereka yang dimaksud dalam Pasal ini dapat dimaknai adalah persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN), sedangkan menurut undang-undang yang dimaksud dalam Pasal ini dapat dimaknai adalah UUJN.

Persetujuan MKN yang dimaksud oleh Pasal 43 KUHAP tersebut di atas diatur dalam Pasal 66 ayat (1) UUJN yang berbunyi sebagai berikut: “Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris berwenang:

  1. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris dan
  2. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.”

Selanjutnya pelaksanaan Pasal 66 ayat (1) UUJN ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, Dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris. Permenkumham tersebut menyebutkan bahwa Majelis Kehormatan Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.

Meskipun UUJN mewajibkan Notaris untuk menyimpan rahasia, akan tetapi UUJN juga menentukan pengecualian. Menurut UUJN kewajiban menyimpan rahasia dikecualikan terhadap undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang menentukan lain atau dengan perkataan lain manakala ada undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang membebaskan Notaris dari kewajiban menyimpan rahasia, maka Notaris tidak wajib untuk menyimpan rahasia dan Notaris dibebaskan dari segala tuntutan hukum atas tuduhan membuka rahasia.

Ada sejumlah undang-undang yang meniadakan atau yang membebaskan Notaris dari kewajiban untuk menyimpan rahasia, undang-undang tersebut antara lain adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kemudian, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU Perpajakan). Selanjutnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU Pencucian Uang).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait