Kewajiban Terapkan Rekam Medis Elektronik Sesuai Permenkes No. 24 Tahun 2022

Kewajiban Terapkan Rekam Medis Elektronik Sesuai Permenkes No. 24 Tahun 2022

Terdapat sanksi administrasi bagi fasilitas pelayanan Kesehatan yang melanggar peraturan ini. Kemenkes harus memberikan pendampingan yang optimal.
Kewajiban Terapkan Rekam Medis Elektronik Sesuai Permenkes No. 24 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis telah ditetapkan Menteri Kesehatan Budi G Sadikin yang diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly tanggal 21 Agustus 2022. Terdapat tiga hal baru yang diatur dalam beleid ini yakni sistem elektronik rekam medis elektronik, kegiatan penyelenggaraan rekam medis elektronik, keamanan dan perlindungan data rekam medis elektronik. Aturan ini paling lambat diimplementasikan tangal 31 Desember 2023.

Terdapat beberapa latar belakang terbitnya Permenkes ini. Pertama, perkembangan teknologi digital dalam masyarakat mengakibatkan transformasi digitalisasi pelayanan kesehatan sehingga rekam medis perlu diselenggarakan secara elektronik dengan prinsip keamanan dan kerahasiaan data dan informasi. Kedua, Peraturan Menteri Kesehatan No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan pelayanan kesehatan, dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti.

Ketiga, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (3) UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 72 UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rekam Medis.

Rekam Medis menurut Permenkes No. 24 Tahun 2022 ini adalah dokumen yang berisikan data identitas pesien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Untuk itu, Rekam Medis Elektronik adalah rekam medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan rekam medis.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional