Kewenangan DPR Pilih Hakim Agung Kembali Dipersoalkan
Berita

Kewenangan DPR Pilih Hakim Agung Kembali Dipersoalkan

Majelis sarankan permohonan ubah petitum permohonan dengan cara membatalkan frasanya atau diputus secara bersyarat.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Kewenangan DPR Pilih Hakim Agung Kembali Dipersoalkan
Hukumonline

Aturan kewenangan DPR memilih calon hakim agung (CHA) kembali dipersoalkan melalui pengujian Pasal 8 ayat (1), (2), (3), (4) UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA. Bila sebelumnya sejumlah LSM yang menguji ketentuan tesebut, kali ini giliran Syafrinaldi, seorang akademisi yang pernah menjadi calon nonkarier dalam seleksi CHA pada 2011 tapi gagal dalam uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

Ketentuan yang diuji Syafrnali dinilai bertentangan dengan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945 karena seharusnya DPR hanya berwenang memberikan persetujuan CHA yang diusulkan KY, bukan memilih dengan menggelar uji kepatutan dan kelayakan. Syafrinaldi merasa dirugikan lantaran pernah tak diloloskan dalam fit and proper test di DPR. Padahal, dalam seleksi di KY, dia menempati rangking teratas.

“Pasal 24A ayat (3) UUD 1945 telah memberikan kewenangan kepada KY mengusulkan CHA untuk mendapatkan persetujuan DPR, selanjutnya ditetapkan oleh Presiden, itukan sudah jelas,” kata kuasa hukum pemohon, Endang Suparta dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Kamis (7/3).

Pasal 8 UU MA
(1)   Hakim agung ditetapkan oleh Presiden dari nama calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)   Calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dari nama calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.
(3)   Calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat 1 (satu) orang dari 3 (tiga) nama calon untuk setiap lowongan.
(4)   Pemilihan calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sidang terhitung sejak tanggal nama calon diterima Dewan Perwakilan Rakyat.
(5)   Pengajuan calon hakim agung oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sidang terhitung sejak tanggalnama calon disetujui dalam Rapat Paripurna.

Endang menegaskan mengacu pada UUD 1945 itu, DPR seharusnya hanya berwenang menyetujui CHA yang diusulkan KY, bukan memilih kembali. “Kalau mekanisme ini terus berlanjut akan membahayakan posisi calon hakim agung. DPR kan berisikan orang-orang politik yang tidak terbiasa berpikir disiplin ilmu hukum,” kata Endang.

Menurutnya, pemilihan calon hakim agung oleh DPR seringkali didasarkan faktor suka atau tidak suka dan lobi politik serta faktor kedekatan dengan fraksi tertentu. ”Ini yang membuat pemohon tersingkir, padahal dia berada posisi teratas saat seleksi di KY, ini jelas merugikan pemohon,” katanya.

Syafrinaldi menambahkan secara gramatikal makna persetujuan dalam UUD 1945 dan pemilihan dalam UU MA jelas sangat berbeda. “Dalam bahasa apapun kita maknai pemahaman tentang persetujuan ya tetap persetujuan, sedangkan pemilihan ya tetap pemilihan,” kata Syafrinaldi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: