Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memiliki kewenangan penyidikan diberikan Presiden Joko Widodo. Kewenangan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Beleid yang diteken Presiden 30 Januari 2023 itu tidak berarti penyidikan perkara sektor jasa keuangan absolut ditangan OJK semata. Tapi kepolisian sejatinya masih berwenangan menyidik perkara sektor jasa keuangan.
Anggota Komisi III DPR Wihadi berpendapat, PP 5/2023 yang memberikan kewenangan OJK menyidik perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan tidak berarti memangkas kewenangan kepolisian dalam melakukan penyidikan. Sebab Pasal 1 angka 1 UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana hanya menyebutkan, “Penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan”.
“Jadi, apa yang ada dalam PP 5/2023 bukan berarti memotong kewenangan Polri di dalam menyidik perkara-perkara pidana keuangan. Karena, bagaimanapun juga bahwa dalam KUHAP Polri adalah penyidik sedangkan OJK bukan sebagai penyidik seperti di KUHAP,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).
Baca juga:
- Kewenangan OJK Penyidik Tunggal Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Dinilai Tidak Tepat
- Menyoal Penyidikan Tunggal oleh OJK dalam UU PPSK
Menurutnya, aturan tentang pihak yang berhak menyidik perkara pidana tetap mengacu KUHAP. Wihadi sudah mengira kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa keuangan yang diberikan ke OJK tidak bersifat tunggal. Dengan kata lain, penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan tetap melibatkan kepolisian.
Memang, keahlian OJK terhadap permasalahan sektor jasa keuangan menjadi amat diperlukan bagi pihak penyidik kepolisian dalam persoalan tindak pidana keuangan. Dengan demikian, kerjasama antara OJK dan Polri dituangkan dalam penyidikan melalui payung hukum PP 5/2023. Tapi lagi-lagi, Polri tetap berperan dalam penyidikan perkara tindak pidana apapun.
“Karena ini tidak boleh menyalahi aturan KUHAP di dalam masalah penyelidikan,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu mengacu Pasal 1 ayat (3) PP 5/2023 yang menyebutkan, “Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.