Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Khusus dalam RUU KUHP
Kolom

Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Khusus dalam RUU KUHP

Masalah kewenangan Kejaksaan, KPK, dan BNN dalam melakukan penyidikan tindak pidana khusus yang diatur dalam RUU KUHP dan semoga tidak terdapat tafsir yang keliru ke depannya.

Muh Ibnu Fajar Rahim. Foto: Istimewa
Muh Ibnu Fajar Rahim. Foto: Istimewa

Meskipun sampai dengan tulisan ini terbit, RUU KUHP belum disahkan, namun Penulis masih optimis bahwa RUU KUHP sebagai manifestasi Indonesian Way pasti akan disahkan. Pada kesempatan kali ini, Penulis tidak akan membahas permasalahan norma-norma yang mengatur perbuatan yang dilarang dan dianggap krusial dalam RUU KUHP melainkan masalah kewenangan penyidikan tindak pidana khusus dalam RUU KUHP.

Sebagaimana yang diketahui bahwa RUU KUHP merupakan hukum pidana materiil yang berbeda dengan hukum pidana formil. Meskipun sebagai hukum pidana materiil, namun RUU KUHP memiliki legitimasi dalam mengatur cara berhukum untuk mempertahankan berbagai norma yang diaturnya yang merupakan domain hukum pidana formil.

RUU KUHP mengatur beberapa tindak pidana khusus yang sebelumnya diatur di luar KUHP, seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika, tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana terorisme, dan tindak pidana pencucian uang. Pengaturan yang demikian, tentunya menimbulkan pertanyaan apakah lembaga yang melakukan penyidikan tindak pidana khusus tersebut, seperti Kejaksaan, KPK, dan BNN, tetap berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana khusus yang diatur dalam RUU KUHP?

Bagi Kejaksaan sendiri, Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan secara expressive verbis menyatakan “Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang”. Dalam penjelasannya, “kewenangan dalam ketentuan ini adalah kewenangan sebagaimana diatur misalnya dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.

Baca juga:

Meskipun dalam penjelasan norma tersebut hanya mengatur dua tindak pidana yang dapat dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan, namun karena dalam penjelasan norma tersebut menggunakan nomenklatur “misalnya”, maka dapat diartikan Kejaksaan dapat menyidik tindak pidana di luar tindak pidana korupsi dan tindak pidana HAM berat sepanjang diatur dalam undang-undang yang bersangkutan. Sayangnya, rumusan penjelasan tersebut masih dapat ditafsirkan secara restriktif, yakni Kejaksaan hanya berwenang menyidik tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana HAM berat yang diatur dalam UU Pengadilan HAM, yang dengan demikian Kejaksaan tidak dapat menyidik tindak pidana korupsi dan tindak pidana HAM berat yang diatur dalam RUU KUHP.

Ini tentu menghambat Kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum padahal kewenangan penyidikan tindak pidana tertentu tersebut telah diakui aspek historis, normatif, dan dalam berbagai yurisprudensi, terakhir dinyatakan konstitusional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 28/PUU-V/2007 tanggal 27 Maret 2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 16/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait