Khawatir Denda Pajak 200 Persen? Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Berita

Khawatir Denda Pajak 200 Persen? Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Ditjen Pajak jawab kekhawatiran pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Pemerintah ingin pelaku usaha tak mengkhawatiran sanksi administrasi pajak. Foto: RES
Pemerintah ingin pelaku usaha tak mengkhawatiran sanksi administrasi pajak. Foto: RES
Bagi mereka yang tak memanfaatkan mekanisme pengampunan pajak bersiap-siaplah menanggung sanksi berat. UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak memuat ancaman sanksi administrasi hingga 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar. Tambahan penghasilan pun dikenai pajak dan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Ancaman sanksi itu dimuat dalam Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak. Berdasarkan aturan, jika wajb pajak (WP) tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir, dan atau Ditjen Pajak menemukan data atau informasi mengenai harta WP yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam SPT, maka harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan. Yaitu, tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh WP pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak UU Pengampunan Pajak mulai berlaku.

Ditjen Pajak meminta WP, terutama pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM), tak perlu khawatir atas denda 200 persen tersebut. Direktur Perpajakan I Ditjen Pajak, Arif Yanuar, menyampaikan punishment itu memang terkesan ‘menyeramkan’. Tetapi, UMKM tak perlu khawatir atas denda itu jika sudah mengikuti pengampunan pajak dan melaporkan seluruh harta.

“Ini tidak berbicara soal nilai. Memang terkesan mengancam, tetapi kalau sudah melaporkan seluruh harta di program tax amnesty, tidak berlaku Pasal 18 ayat (3) ini,” kata Arif saat diskusi yang dihadiri Hukumonline di Malang, Jawa Timur, Kamis (13/10). (Baca juga: Apindo Apresiasi Proses Tax Amnesty Periode I).

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar, Mekar Satria Utama, menambahkan kekhawatiran atas denda tidak hanya terjadi pada UMKM saja, tetapi juga WP besar. Ini adalah bagian dari konsekuensi atas harta yang dilaporkan oleh WP. Jika WP sudah melaporkan seluruh harta, maka keberadaan sanksi tersebut tak perlu dikhawatirkan.

“Kalau konsekuensi ini bisa dicegah. Dengan memberikan pemahaman kepada WP, dan hingga saat ini WP besar mau mengikuti (pengampunan pajak),” tambah Mekar.

Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan konstruksi regulasi umumnya selalu mengandung reward dan punishment. Sanksi yang tertera dalam Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak, menurut dia, sudah diperlunak. Saat pembahasan, DPR justru meminta agar semua pihak yang tidak mengikuti pengampunan pajak diberikan pinalti.

Tetapi dalam proses pembahasannya, ada persoalan yang muncul, yakni bagaimana jika ada masyarakat yang berada di daerah pelosok tidak mendapatkan informasi pajak. “Mereka tidak ikut tax amnesty karena tidak tahu, apakah harus diberikan punishment juga? Nah makanya bunyi Pasal 18 ayat (3) itu hanya berlaku bagi WP yang tidak jujur melaporkan harta,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait