KI Sebagai Jaminan Fidusia, Ini yang Harus Dipersiapkan Bank dan Pelaku Usaha
Utama

KI Sebagai Jaminan Fidusia, Ini yang Harus Dipersiapkan Bank dan Pelaku Usaha

Lembaga keuangan perlu cermat dalam melakukan penilaian/valuasi atas kekayaan intelektual yang diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Sementara itu, dia menerangkan lembaga keuangan juga perlu memiliki prosedur yang jelas dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, khususnya berkenaan dengan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif, verifikasi terhadap surat pencatatan atau sertifikat KI yang dijadikan agunan, dan mekanisme penilaian KI. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari KI sebagai risiko kredit bermasalah bagi industri jasa keuangan.

“Lembaga keuangan tentu perlu cermat dalam melakukan verifikasi atas usaha yang dijalankan pelaku ekonomi kreatif yang mengajukan permohonan untuk memperoleh pembiayaan berbasis kekayaan intelektual untuk memastikan kekayaan intelektualnya memang benar-benar dikelola dan telah menghasilkan pendapatan,” ungkap Ari.

Verifikasi atas surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif juga perlu dilakukan dengan cermat. Verifikasi tersebut untuk memastikan bahwa tidak ada masalah berkenaan dengan kepemilikan atau penguasaan kekayaan intelektual tersebut, serta untuk memastikan masih berlakunya masa perlindungan atas kekayaan intelektual tersebut.

Selain itu, Ari menekankan agar lembaga keuangan cermat dalam melakukan penilaian/valuasi atas kekayaan intelektual yang diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif. Hal itu untuk memastikan bahwa kekayaan intelektual tersebut memiliki nilai yang sepadan apabila harus dijual atau dilelang karena gagal bayar.

Isi PP 24/2022

Dalam Pasal 1 Angka 4 disebutkan bahwa “Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual adalah skema Pembiayaan yang menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank agar dapat memberikan Pembiayaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.”

Skema pembiayaan dimaksud dapat bersumber salah satunya dari perbankan atau lembaga non bank. Dalam Pasal 4 mengatur bahwa pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif. Fasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan melalui pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi dan penilaian Kekayaan Intelektual.

Kemudian di Pasal 5 disebutkan bahwa fasilitasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berupa fasilitasi dalam proses permohonan pencatatan atau pendaftaran Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual; dan optimalisasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang.

Tags:

Berita Terkait