KI Sebagai Jaminan Fidusia, Ini yang Harus Dipersiapkan Bank dan Pelaku Usaha
Utama

KI Sebagai Jaminan Fidusia, Ini yang Harus Dipersiapkan Bank dan Pelaku Usaha

Lembaga keuangan perlu cermat dalam melakukan penilaian/valuasi atas kekayaan intelektual yang diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
KI Sebagai Jaminan Fidusia, Ini yang Harus Dipersiapkan Bank dan Pelaku Usaha
Hukumonline

Pemerintah telah menerbitkan sebuah regulasi yang mengatur tentang kekayaan intelektual. Aturan tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Salah satu aspek yang diatur dalam PP ini adalah membuka skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual adalah jenis kekayaan yang memuat kreasi tak mewujud dari intelektualitas. HKI memiliki banyak jenis, dan banyak negara mengakui keberadaannya. Contoh yang paling dikenal adalah hak cipta, paten, merek dagang, dan rahasia dagang.

Untuk mengetahui lebih jelas, Hukumonline menghubungi salah seorang yang terlibat aktif menyusun rancangan PP 24/2022 sekaligus Staf Ahli Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi (2020-2022), Ari Juliano Gema. Dia menjelaskan pada dasarnya KI dapat dimanfaatkan sebagai objek jaminan fidusia dalam regulasi sebelumnya. Seperti yang diatur dalam ketentuan bahwa hak cipta dan paten, sebagai kekayaan intelektual (KI), dapat dijadikan obyek jaminan fidusia telah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Baca Juga:

Hanya saja, penerapannya belum optimal khususnya respons industri jasa keuangan. “Namun, dalam praktiknya ketentuan tersebut mengalami kendala karena belum adanya pranata pendukung, seperti mekanisme penilaian/valuasi KI dan persyaratan teknis di lembaga keuangan,” ungkap Ari, Rabu (20/7).

Sehingga, PP No. 24/2022 tersebut mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang memuat pranata pendukung untuk memudahkan kekayaan intelektual dijadikan obyek jaminan utang. Dalam PP No. 24/2022 tersebut mengatur antara lain mengenai persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual; bentuk-bentuk obyek jaminan utang berbasis kekayaan intelektual; serta profesi penilai kekayaan intelektual dan metode penilaiannya.

Ari menerangkan pelaku usaha ekonomi kreatif, untuk memperoleh pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, harus memiliki kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di DJKI dan kekayaan intelektual tersebut sudah dikomersialisasikan. “Komersialisasi kekayaan intelektual tersebut dapat dilakukan sendiri, atau memberi izin kepada pihak lain untuk melakukan komersialisasinya, antara lain melalui lisensi, waralaba, atau perjanjian kemitraan lainnya,” jelas Ari.

Sementara itu, dia menerangkan lembaga keuangan juga perlu memiliki prosedur yang jelas dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, khususnya berkenaan dengan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif, verifikasi terhadap surat pencatatan atau sertifikat KI yang dijadikan agunan, dan mekanisme penilaian KI. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari KI sebagai risiko kredit bermasalah bagi industri jasa keuangan.

“Lembaga keuangan tentu perlu cermat dalam melakukan verifikasi atas usaha yang dijalankan pelaku ekonomi kreatif yang mengajukan permohonan untuk memperoleh pembiayaan berbasis kekayaan intelektual untuk memastikan kekayaan intelektualnya memang benar-benar dikelola dan telah menghasilkan pendapatan,” ungkap Ari.

Verifikasi atas surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif juga perlu dilakukan dengan cermat. Verifikasi tersebut untuk memastikan bahwa tidak ada masalah berkenaan dengan kepemilikan atau penguasaan kekayaan intelektual tersebut, serta untuk memastikan masih berlakunya masa perlindungan atas kekayaan intelektual tersebut.

Selain itu, Ari menekankan agar lembaga keuangan cermat dalam melakukan penilaian/valuasi atas kekayaan intelektual yang diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif. Hal itu untuk memastikan bahwa kekayaan intelektual tersebut memiliki nilai yang sepadan apabila harus dijual atau dilelang karena gagal bayar.

Isi PP 24/2022

Dalam Pasal 1 Angka 4 disebutkan bahwa “Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual adalah skema Pembiayaan yang menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank agar dapat memberikan Pembiayaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.”

Skema pembiayaan dimaksud dapat bersumber salah satunya dari perbankan atau lembaga non bank. Dalam Pasal 4 mengatur bahwa pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif. Fasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan melalui pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi dan penilaian Kekayaan Intelektual.

Kemudian di Pasal 5 disebutkan bahwa fasilitasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berupa fasilitasi dalam proses permohonan pencatatan atau pendaftaran Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual; dan optimalisasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang.

Lalu bagaimana penerapannya? Pasal 7 PP 24/2022 mengatur bahwa pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual diajukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank. Adapun persyaratan pengajuan Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual paling sedikit terdiri atas:

a. proposal Pembiayaan;

b. memiliki usaha Ekonomi Kreatif;

c. memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk Ekonomi Kreatif; dan

d. memiliki surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual.

Setelah pelaku ekonomi kreatif mengajukan pembiayaan, maka lembaga keuangan atau non bank akan melakukan verifikasi dan penilaian sebagaimana diatur dalam Pasal 8  PP 24/2022.

Adapun bentuk-bentuk jaminan utang pada kekayaan intelektual yang diatur dalam PP ini adalah jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual; kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; dan/atau hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif (Pasal 9).

Namun perlu diingat bahwa Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang adalah kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 10.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.

Tags:

Berita Terkait