KI Sebagai Jaminan Fidusia, Ini yang Harus Dipersiapkan Bank dan Pelaku Usaha
Utama

KI Sebagai Jaminan Fidusia, Ini yang Harus Dipersiapkan Bank dan Pelaku Usaha

Lembaga keuangan perlu cermat dalam melakukan penilaian/valuasi atas kekayaan intelektual yang diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Lalu bagaimana penerapannya? Pasal 7 PP 24/2022 mengatur bahwa pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual diajukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank. Adapun persyaratan pengajuan Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual paling sedikit terdiri atas:

a. proposal Pembiayaan;

b. memiliki usaha Ekonomi Kreatif;

c. memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk Ekonomi Kreatif; dan

d. memiliki surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual.

Setelah pelaku ekonomi kreatif mengajukan pembiayaan, maka lembaga keuangan atau non bank akan melakukan verifikasi dan penilaian sebagaimana diatur dalam Pasal 8  PP 24/2022.

Adapun bentuk-bentuk jaminan utang pada kekayaan intelektual yang diatur dalam PP ini adalah jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual; kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; dan/atau hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif (Pasal 9).

Namun perlu diingat bahwa Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang adalah kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 10.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.

Tags:

Berita Terkait