Kiara Kritik Omnibus Law Hingga 19 Pegawai Honorer ‘Gugat’ UU ASN
Berita

Kiara Kritik Omnibus Law Hingga 19 Pegawai Honorer ‘Gugat’ UU ASN

Artikel lain yakni perbedaan legal standing dan kualifikasi pemohon dalam judicial review di MK dan MA MA; dua Perpres berbeda dalam pengangkatan Pimpinan KPK; hingga pembentukan Pansus Jiwasraya tergantung keputusan rapat paripurna.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Selengkapnya baca artikel ini.

 

  1. Kepastian Pembentukan Pansus Jiwasraya Tergantung Rapat Paripurna

Meskipun telah terbentuk Panitia Kerja (Panja) kasus Jiwasraya di Komisi VI DPR, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dan Fraksi Demokrat nampaknya tetap keukeuh mendorong terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) kasus Jiwasraya. Ini dibuktikan dengan mengirimkan usulan resmi dan tanda tangan anggota fraksi PKS dan Demokrat kepada pimpinan DPR. Selain Panja Jiwasraya tetap berjalan, mekanisme pembentukan pansus itu nanti akan kami dibahas dan diputuskan dalam rapat paripurna. 

 

Selengkapnya baca artikel ini.

 

  1. Terbentur Syarat Usia, 19 Pegawai Honorer ‘Gugat’ UU ASN

Sekitar 19 pegawai honorer berprofesi sebagai guru dan perawat di beberapa daerah melayangkan uji materi sejumlah pasal dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Diantaranya, Mahmudin, Suyanto, Muhammad Nur Rambe, dkk. Intinya, mereka minta dipermudah syarat usia CPNS agar bisa mengikuti proses pengangkatan sebagai PNS/ASN. Spesifik, mereka mengajukan uji materi Pasal 1 angka 4, Pasal 6, Pasal 58 ayat (1), Pasal 99 ayat (1-2) UU ASN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Selengkapnya baca artikel ini.

Tags:

Berita Terkait