Kiat Mendaftarkan Merek Agar Usaha Terlindungi
Terbaru

Kiat Mendaftarkan Merek Agar Usaha Terlindungi

Agar pendaftaran merek dapat diterima, suatu merek haruslah mempunyai daya pembeda yang kuat, sehingga merek tersebut terus dapat digunakan untuk menjadi ciri khas dan pembeda suatu barang atau jasa.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Kiat Mendaftarkan Merek Agar Usaha Terlindungi
Hukumonline

Merek dagang merupakan hal pokok dalam sebuah usaha atau bisnis. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Pemakaian merek berfungsi untuk tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya; alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya; jaminan atas mutu barangnya; dan penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

Selain itu merek dagang dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan daya saing di dunia usaha. Sebab, merek merupakan identitas suatu produk yang memiliki daya pembeda dengan produk barang atau jasa dagang lainnya.

Baca Juga:

Namun demikian, merek dagang rawan untuk dilklaim oleh pihak lain. Agar merek dagang tidak digunakan dan diklaim oleh orang lain, maka pelaku usaha harus melindungi merek tersebut dengan mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Koordinator Permohonan dan Publikasi, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Adel Chandra memberikan kiat-kiat dalam mendaftarkan merek agar berpeluang diterima DJKI. Ia mengatakan bahwa saat ini untuk mendaftarkan merek dapat dilakukan secara online, dengan mengakses laman merek.dgip.go.id.

Adel menuturkan bahwa sebelum mendaftarkan merek, ada baiknya dilakukan pengecekan terlebih dahulu ke laman pdki-indonesia.dgip.go.id. Hal ini guna mencari peluang agar merek yang akan didaftarkan belum terdaftar oleh orang lain.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait