Kiat Menjadi Firma Hukum Terkemuka di Indonesia
Corporate Law Firms Ranking 2019

Kiat Menjadi Firma Hukum Terkemuka di Indonesia

SSEK menempatkan diri sebagai mitra berpengalaman yang mampu memberikan nasihat hukum secara menyeluruh dan efektif.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Menjadi salah satu firma hukum terbesar di Indonesia, perjalanan firma hukum Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK) tidaklah instan. Dibutuhkan waktu lebih dari 26 tahun untuk menempa keahlian dan pengetahuan, sehingga mampu memenuhi kebutuhan beragam lapis klien, seperti Indonesia, asing, transnasional, dan multinasional di berbagai bidang spesialis.

 

SSEK didirikan pada tahun 1992, melesatnya prestasi SSEK dibuktikan dengan beragam penghargaan, seperti dinobatkan sebagai ‘Firma Hukum Indonesia’ tahun 2011 dan 2013 oleh Chambers & Partners; ‘Firma Hukum Indonesia Tahun Ini’ oleh Who’s Who Legal; serta predikat keahlian yang diakui oleh Asialaw, Chambers & Partners, IFLR100, dan The Legal 500 dalam sektor perbankan dan keuangan, pasar modal, tenaga kerja dan pekerjaan, merjer dan akuisisi, proyek dan sumber daya alam, real estat, pengiriman, dan hukum pajak. Selain itu, SSEK juga dipercaya menjadi Penasihat Hukum Asia-MENA setiap tahunnya sejak 2009.

 

SSEK terdiri atas pengacara berpengalaman. Itu sebabnya, SSEK ahli dalam memberikan nasihat hukum pada klien terkait transaksi paling kompleks di semua industri dan area praktik. Bahkan, salah satu klien memberikan testimoni pada Chambers Asia-Pacific, bahwa SSEK merupakan perusahaan pertama yang secara ‘naluriah’ akan dihubungi saat memiliki pertanyaan hukum Indonesia. “SSEK merupakan satu-satunya firma yang dapat melakukan struktur yang kompleks yang kami cari dalam kesimpulan yang sukses terhadap akusisi”  (IFLR 1000).

 

Beragam Area Praktik

Berpijak pada perspektif global, SSEK menggabungkan pengetahuan lokal dan keahlian praktisinya untuk memberikan solusi inovatif dan tepat waktu pada perusahaan nasional dan multinasional. Kualitas layanan hukumnya juga tergolong responsif dan tepat sasaran, sehingga berperan efektif dalam penyelesaian masalah klien. Setiap klien akan ditangani oleh satu tim yang terdiri atas mitra, penasihat, dan satu atau lebih rekan untuk memastikan klien memiliki akses cepat ke perusahaan saat dibutuhkan.

 

Perihal kualitas kerja, SSEK paham betul cara untuk melakukan pekerjaan dengan benar, profesional, serta memenuhi standar internasional. Seluruhnya akan ditangani dengan jeli dan teliti dan penuh integritas.

 

“Kami memahami, jawaban cepat yang tidak lengkap atau jawaban sempurna tetap terlambat mungkin tidak banyak berguna bagi klien. Itu sebabnya, SSEK terlibat secara proaktif dengan masalah klien dan tantangan yang mereka hadapi di lingkungan Indonesia yang kompleks,” tulis SSEK dalam situsnya.

 

Adapun beberapa ranah praktik SSEK meliputiundang-undang antimonopoli dan persainan, arbitrase dan penyelesaian perselisihan, perbankan, keuangan dan asuransi, pasar modal dan sekuritas, masalah perusahaan dan komersial, energi, pertambangan dan sumber daya alam, investasi asing, IT, telekomunikasi dan e-commerce, undang-undang ketenagakerjaan, merger dan akuisisi, minyak dan gas, keuangan proyek dan pembangunan infrastruktur, real estate dan konstruksi, restrukturisasi dan insolvensi, manajemen risiko dan kepatuhan, serta pengiriman dan logistik.

 

Artikel ini merupakan kerja sama hukumonline.com dengan Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK)

Tags:

Berita Terkait