Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatarongan Panggabean (tengah) bersama (dari kiri) Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji, Albertina Ho, Harjono dan Syamsuddin Haris, serta Jubir KPK Ali Fikri, menyampaikan Laporan Kinerja Dewas 2022, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (9/1/2023).
Sepanjang 2022 Dewas KPK menerima 477 nota dinas, yaitu 282 dari internal dan 195 dari eksternal, dimana 76 adalah terkait pelanggaran kode etik diantaraya soal pelanggaran yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Wakil Ketua KPK Lilii Pintauli Siregar serta sejumlah pegawai termasuk soal kasus perselinkuhan.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatarongan Panggabean (tengah) bersama (dari kiri) Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji, Albertina Ho, Harjono dan Syamsuddin Haris, serta Jubir KPK Ali Fikri, menyampaikan Laporan Kinerja Dewas 2022, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (9/1/2023).
Sepanjang 2022 Dewas KPK menerima 477 nota dinas, yaitu 282 dari internal dan 195 dari eksternal, dimana 76 adalah terkait pelanggaran kode etik diantaraya soal pelanggaran yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Wakil Ketua KPK Lilii Pintauli Siregar serta sejumlah pegawai termasuk soal kasus perselinkuhan.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatarongan Panggabean (tengah) bersama (dari kiri) Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji, Albertina Ho, Harjono dan Syamsuddin Haris, serta Jubir KPK Ali Fikri, menyampaikan Laporan Kinerja Dewas 2022, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (9/1/2023).
Sepanjang 2022 Dewas KPK menerima 477 nota dinas, yaitu 282 dari internal dan 195 dari eksternal, dimana 76 adalah terkait pelanggaran kode etik diantaraya soal pelanggaran yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Wakil Ketua KPK Lilii Pintauli Siregar serta sejumlah pegawai termasuk soal kasus perselinkuhan.