Kinerja Legislasi Dikritik, Ini Tanggapan Ketua DPR
Utama

Kinerja Legislasi Dikritik, Ini Tanggapan Ketua DPR

DPR menghargai atas kritikan Formappi ini. Tetapi, masyarakat semestinya dapat meneliti sebab-sebab tertundanya pembahasan RUU.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Misalnya, pembahasan RUU ASN, pemerintah pun belum juga mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Alhasil, DPR pun belum dapat memulai pembahasan,” ujarnya memberi contoh.

 

Atau ada kendala lain, seperti yang terjadi pada pembahasan RUU Karantina Kesehatan. Karena adanya pergantian Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang mewakili pemerintah, sehingga Dirjen yang baru butuh waktu mempelajari substansi RUU.

 

“Setelah terus menerus diberikan warning oleh DPR, bahkan saya sampai menelepon Ibu Menteri Kesehatan, akhirnya rapat pembahasan bisa kembali dilanjutkan dan RUU tersebut bisa disahkan pada Juli 2018 kemarin,” bebernya.

 

Mantan Ketua Komisi III itu juga memberi contoh saat pembahasan UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), khususnya aturan pemanggilan atau menghadirkan secara paksa terhadap pihak yang diperlukan keterangannya oleh DPR. Dengan begitu diharapkan kementerian  yang mewakili pemerintah tidak menghindar dalam melakukan pembahasan sebuah RUU. Sayangnya, pasal pemanggilan tersebut dibatalkan oleh MK.

 

“Contoh lain, RUU tentang Pengaturan Peredaran Minuman berakhohol dan RUU Tembakau yang sudah melewati 10 kali masa persidangan belum juga tuntas. Itu antara lain karena minimnya kehadiran dari pihak pemerintah,” katanya.

Tags:

Berita Terkait