“Produk legislasi yang dibuat pembentuk UU harus selalu berlandaskan Pancasila sebagai landasan filosofi dan UUD Tahun 1945 sebagai landasan yuridis, serta rasa keadilan masyarakat sebagai landasan sosiologis,” ujarnya mengingatkan.
Terkait RUU sebagai omnibus law, Puan menilai RUU Omnibus Law merupakan hal baru bagi DPR maupun pemerintah. Karena itu, diperlukan pembahasan yang komprehensif dengan waktu yang cukup, sehingga dapat menghasilkan produk legislasi yang solid dan berkualitas.
“Berkaitan RUU carry over, DPR dan pemerintah perlu menyamakan persepsi. Menetapkan cakupan (ruang lingkup) yang mana dari RUU itu yang akan dilanjutkan atau materi apa saja yang perlu dikaji kembali,” katanya.