Kinerja Legislasi Lemah, Perlu Optimalisasi Peran BKD DPR
Berita

Kinerja Legislasi Lemah, Perlu Optimalisasi Peran BKD DPR

Padahal selain memiliki tenaga ahli dan peneliti, BKD DPR sudah menjalin kerja sama dengan sejumlah universitas dan lembaga lain dalam rangka mendukung kerja-kerja legislasi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Sudah kerja sama 

Terpisah, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengakui BKD DPR telah banyak melakukan kerja sama dengan peneliti dari berbagai universitas dan lembaga lain, khususnya dalam membantu perumusan RUU. Seperti, Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU), Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (PPPUU), Pusat Kajian Anggaran (PKA), Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN), dan Pusat Penelitian (PP).

 

Kemudian, Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Sumatera Utara USU), Universitas Andalas, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Universitas Parahiyangan Bandung, UPI Bandung. Kemudian Asosiasi Keilmuan Administrasi Negara (AKAN), Universita Katolik Widya Mandiri Nusa Tenggara Timur, Universitas Terbuka (UT) Jakarta, dan Universitas Tadakulo.

 

“BKD menjadi think thank DPR dalam menyusun RUU ini. Kerja sama tersebut diprioritaskan dalam rangka mendukung kerja-kerja legislasi,” lanjutnya.

 

Bambang mengakui persoalan belum efektifnya fungsi legislasi DPR. Namun, fungsi legislasi inipun menjadi tanggung jawab pemerintah. Sebab, penyusunan dan pembahasan sebuah RUU, tidak hanya DPR, tetapi juga tangggung jawab pemerintah. Namun, pria yang akrab disapa Bamsoet itu menilai semestinya masyarakat un dapat meneliti sebab-sebab tertundanya pembahasan RUU. Misalnya, disebabkan keterlambatan DPR atau pemerintah yang sering tidak hadir dalam rapat kerja dengan komisi terkait.

 

“Misalnya, pembahasan RUU ASN, pemerintah pun belum juga mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Alhasil, DPR pun belum dapat memulai pembahasan,” ujarnya memberi contoh.

 

Atau ada kendala lain, seperti yang terjadi pada pembahasan RUU Karantina Kesehatan. Karena adanya pergantian Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang mewakili pemerintah, sehingga Dirjen yang baru butuh waktu mempelajari substansi RUU tersebut.

 

“Setelah terus menerus diberikan warning oleh DPR, bahkan saya sampai menelepon Ibu Menteri Kesehatan, akhirnya rapat pembahasan bisa kembali dilanjutkan dan RUU tersebut bisa disahkan pada Juli 2018 kemarin.”  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait