Kinerja Tiga Lembaga Hukum di Mata Presiden
Berita

Kinerja Tiga Lembaga Hukum di Mata Presiden

Kinerja lembaga MA, MK, KY mendapat penilaian positif dari Presiden Jokowi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Presiden Joko Widodo menyampaikan Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR 2018 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8). Foto: RES
Presiden Joko Widodo menyampaikan Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR 2018 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8). Foto: RES

Kegiatan rutin Sidang Tahunan MPR 2018 dengan agenda utama Pidato Kenegaraan oleh Presiden RI terkait Laporan Kinerja Lembaga-Lembaga Negara digelar di Ruang Sidang Paripurna Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018). Sidang yang dipimpin Ketua MPR RI Zulkifli Hasan dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta para pimpinan lembaga negara, pejabat negara, termasuk beberapa mantan presiden RI.

 

Di agenda utama, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan Pidato Kenegaraan terkait capaian kinerja Lembaga-Lembaga Negara. Salah satu yang menjadi sorotan yakni pembangunan hukum di tiga lembaga negara yang mendapat catatan positif oleh Presiden Joko Widodo.

 

Dalam laporannya, Jokowi menyoroti tiga lembaga hukum yang dinilai cukup baik seiring dengan pembangunan di sektor lain. Pertama, Mahkamah Agung (MA) dinilainya terus melakukan inovasi dalam meningkatkan pelayanan publik yang lebih memudahkan bagi masyarakat pencari keadilan.

 

Misalnya belum lama ini, MA telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Peraturan MA tersebut sebagai upaya memperbaharui administrasi perkara di pengadilan secara elektronik (e-Court). Mulai dari cara mendaftar perkara, penyerahan berkas perkara hingga memperoleh salinan putusan dapat dilakukan secara elektronik.

 

“Melalui Perma itu, penyelenggaraan administrasi peradilan diubah dari yang sebelumnya bersifat konvensional menjadi sistem elektronik melalui aplikasi e-court,” ujarnya dalam laporannya di Sidang Tahunan MPR di Gedung DPR Komplek Parlemen, Kamis (16/8/2018).

 

Jokowi menilai melalui sistem elektronik ini, masyarakat pencari keadilan memperoleh kemudahan. Mulai efisiensi waktu, kecepatan proses berperkara, dan kemudahan lain yang terbilang cukup signifikan. Presiden Jokowi yakin melalui sistem elektronik, administrasi perkara berbasis elektronik ini dapat meningkatkan kinerja lembaga peradilan.

 

Kedua, Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya lembaga yang menjadi benteng terakhir penjaga konstitusi itu mesti terus bekerja dalam upaya penguatan prinsip rule of law, menegakan nilai-nilai konstitusionalisme, dan menguatkan sistem demokrasi di Indonesia melalui putusan-putusan yang dihasilkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait