Kini, 1.062 Polsek Tak Lagi Lakukan Tugas Penyidikan
Berita

Kini, 1.062 Polsek Tak Lagi Lakukan Tugas Penyidikan

Keputusan Kapolri itu berlaku untuk 1.062 polsek yang tersebar di 34 Polda tingkat provinsi seluruh Indonesia.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: RES
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: RES

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan tugas penyidikan. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Commander Wish pada 28 Januari 2021 lalu. Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu, tidak lagi melakukan penyidikan.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya mempedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Sigit dalam surat Keputusan itu sebagaimana dilansir laman resmi www.polri.go.id, Rabu (31/3/2021).  

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keputusan Kapolri itu berlaku untuk 1.062 polsek yang tersebar di 34 Polda tingkat provinsi seluruh Indonesia. (Baca Juga: Disetujui Jadi Kapolri, Empat Program yang Diusung Sigit Listyo Prabowo)

Sebelumnya, program kebijakan ini pernah dilontarkan Listyo Sigit Prabowo saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021) lalu. Di hadapan Komisi III DPR, Listyo mengatakan tak akan lagi membebani beberapa kantor kepolisian tingkat sektor (polsek) dengan tugas penyidikan perkara atau tugas penegakan hukum agar fokus pada penjagaan keamanan dan ketertiban serta pelayanan masyarakat.  

"Beberapa polsek hanya akan memprioritaskan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tugas pembinaan dan pencegahan. Di beberapa polsek-polsek tertentu tidak lagi kita bebankan dengan tugas penyidikan, hanya dibebani tugas preemtif dan preventif, juga penyelesaian masalah restorative justice," kata Listyo.

Listyo melanjutkan nantinya tugas penegakan hukum akan ditangani satuan kepolisian tingkat Polres. Dengan begitu, Polri dapat semakin dekat dengan masyarakat mulai dari satuan Polsek. "Kami harapkan sosok Polsek di era ke depan akan lebih dekat dengan masyarakat karena mereka melakukan upaya-upaya yang bersifat pencegahan," kata dia.

Listyo berharap program ini dapat berjalan dengan baik. Terlebih, satuan kepolisian tingkat Polsek dan Polres pada dasarnya merupakan lini terdepan pelayanan Polri. "Upaya pemecahan masalah dengan musyawarah, dengan kegiatan yang bersifat restorative justice, dan hal-hal yang tentunya mengutamakan kegiatan-kegiatan yang menghindari penegakan hukum."

Tags:

Berita Terkait