Kini, Advokat Boleh Tangani Sengketa Pajak Tanpa Syarat
Utama

Kini, Advokat Boleh Tangani Sengketa Pajak Tanpa Syarat

Menurut Petrus, siapapun yang mengerti tentang aturan pajak bisa menerima dan menjalankan kuasa dari wajib pajak termasuk advokat.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Mahkamah sesuai sifat delegasi peraturan perundang-undangan yang bersifat teknis-administratif, tidak boleh mengandung materi muatan yang merugikan hak wajib pajak dalam memberi kuasa kepada pihak manapun yang dinilainya mampu memperjuangkan hak-haknya sebagai wajib pajak.

 

“Pendelegasian kewenangan mengatur hal-hal yang bersifat teknis-administratif bukan dimaksudkan untuk memberi kewenangan yang lebih (over capacity of power) kepada Menteri Keuangan, melainkan hanya untuk mengatur lebih lanjut mengenai ‘syarat dan tata cara pelaksanaan kuasa’,” ujarnya. (Baca Juga: Advokat Boleh Tangani Perkara Sengketa Pajak Asalkan….)

 

Dalam konteks permohonan ini, lanjut Palguna, tanpa harus menilai kasus konkrit yang dialami Pemohon, khususnya berhubungan dengan berlakunya Permenkeu No. 229/PMK.03/2014, Mahkamah berpendapat memang terdapat kebutuhan mengatur lebih tegas pendelegasian wewenang teknis-administratif “pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa” sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (3a) UU KUP kepada Menteri Keuangan.

 

“Karena itu, ada atau tidak ada kasus konkrit sebagaimana dialami Pemohon, pendelegasian kewenangan mengenai ‘syarat dan tata cara pelaksanaan kuasa’ sebagaimana diatur Pasal 32 ayat (3a) UU KUP hanya dapat dinyatakan konstitusional jika materi muatannya semata-mata bersifat teknis-administratif (bukan substansi materi UU),” tegasnya.

 

Atas dasar itu, dalil Pemohon mengenai inkonstitusionalitas materi muatan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP beralasan menurut hukum untuk sebagian. Sepanjang frasa “pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa” dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP tidak dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis administratif yakni sepanjang tidak membatasi hak konstitusional warga negara dan bukan pembatasan dan atau perluasan hak dan kewajiban.

 

Menanggapi putusan, Petrus Bala Pattyona menyambut baik putusan ini. “Dengan putusan MK ini ada perluasan makna, misalnya (penanganan sengketa pajak) tidak hanya ditangani konsultan pajak, tapi ditambah poinnya bahwa setiap orang yang mengerti pajak bisa membantu wajib pajak,” kata Petrus.

 

Ditegaskan Petrus, siapapun yang mengerti tentang aturan pajak bisa menerima dan menjalankan kuasa dari wajib pajak termasuk advokat. "Jadi peraturan yang lama masih berlaku, tapi orang di luar konsultan pajak juga boleh," tegasnya.

 

Ia mencontohkan, profesi wartawan atau karyawan akuntan juga bisa menjadi kuasa hukum wajib pajak jika memang memiliki pengetahuan terkait perpajakan.  

Tags:

Berita Terkait