Kini, Durasi Karantina WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri 10 dan 7 Hari
Utama

Kini, Durasi Karantina WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri 10 dan 7 Hari

Mengutip dari laman Kemenlu, Warga Negara Asing (WNA) berkewajiban menjalani isolasi di hotel selama 7x24 jam, kecuali perwakilan negara asing kepala perwakilan negara asing pemegang visa diplomatis/dinas dan keluarganya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Setelah keputusan pelonggaran durasi masa karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan luar negeri (PPLN), pemerintah resmi menuangkannya dalam Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 No.2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto membenarkan telah menandatangani keputusan perubahan soal durasi masa karantina bagi PPLN. Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 No.2 Tahun 2022 yang diteken pada 4 Januari 2022 ini merupakan perubahan dari Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No.1 Tahun 2022 yang diteken pada 1 Januari 2022.       

“Keputusan terbaru penyesuaian sejalan dengan keputusan pemerintah untuk mengubah durasi karantina,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto kepada Hukumonline, Kamis (6/1/2022).

Keputusan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 No.2 Tahun 2022 mengatur beberapa hal. Pertama, soal penetapan pintu masuk ke wilayah Indonesia bagi WNI yang melakukan perjalanan luar negeri. Seperti bandara udara Soekarno Hatta, Banten; Juanda Jawa Timur; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

Kemudian pelabuhan laut. Seperti Batam, Kepulauan Riau; Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan Nunukan, Kalimantan Utara. Selanjutnya Pos Lintas Batas Negara (PLBN), seperti Aruk, Kalimantan Barat; b. Entikong, Kalimantan Barat; dan c. Motaain, Nusa Tenggara Timur. KeduaWNI yang melakukan perjalanan luar negeri setelah sampai pintu masuk wilayah Indonesia wajib menjalani karantina.

Durasi masa karantina saat ini ditentukan selama 10 hari dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria. Seperti telah mengkonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

Selanjutnya, durasi masa karantina selama 7 hari dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria pada durasi masa karantina 10 hari. Aturan durasi ini mengubah dari sebelumnya 14 hari menjadi 10 hari. Sementara masa karantina 10 hari menjadi 7 hari.

Tags:

Berita Terkait