KIP Terbitkan Pedoman Pelayanan Informasi Publik di Masa Darurat Kesehatan
Berita

KIP Terbitkan Pedoman Pelayanan Informasi Publik di Masa Darurat Kesehatan

Badan Publik perlu membuat pedoman pengumpulan data atau informasi.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
KIP Terbitkan Pedoman Pelayanan Informasi Publik di Masa Darurat Kesehatan
Hukumonline

Komisi Informasi Pusat (KIP) menerbitkan aturan kebijakan (beleidsregel) berupa Surat Edaran tentang Pelayanan Informasi Publik dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat Edaran KIP No. 2 Tahun 2020 itu diterbitkan pada Senin, 6 April 2020, dan ditandatangani Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana. Beleid ini diterbitkan karena selama ini belum ada regulasi dan aturan kebijakan nasional pelayanan informasi saat terjadi pandemi.

Komisi Informasi Pusat memang merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik. Komisi juga bertugas menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, selain berwenang memutus sengketa informasi publik.

Berdasarkan salinan Surat Edaran yang diterima hukumonline, SE Komisi Informasi tersebut memuat dasar pemikiran penerbitan beleidsregel, jenis informasi yang perlu disampaikan, langkah-langkah yang perlu dilakukan, hal-hal penting yang perlu dipedomani oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam pelayanan informasi di badan publik, dan ekspektasi kepada lembaga-lembaga penegak hukum.

Disebutkan bahwa penyebaran wabah Covid-19 atau darurat kesehatan, yang diikuti imbauan social distancing dan penerbitan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), telah mengakibatkan terganggunya pelayanan informasi. Padahal, Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 14 Tahun 2008 telah mewajibkan Badan Publik untuk menyediakan dan memberikan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Jika informasinya mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, maka Badan Publik harus mengumumkan informasi tersebut secara serta merta.

Berdasarkan alasan-alasan itu, Komisi Informasi Pusat memberikan pedoman pelayan informasi publik kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Menteri Kesehatan, kepala daerah, dan instansi pemerintah terkait. Ada tujuh kategori informasi yang perlu diumumkan.

Pertama, jenis penyakit, persebaran, daerah yang menjadi sumber penyakit (episentrum/klaster), dan pencegahannya. Kedua, secara ketat dan terbatas, menginformasikan penyebaran Covid-19 dengan tetap melindungi data pribadi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), pasien positif Covid-19, dan orang-orang yang telah dinyatakan sembuh oleh pihak yang berwenang. Ketiga, menginformasikan penyebaran Covid-19 sebagai sarana peringatan dini bagi masyarakat. Informasi yang disampaikan ke publik dalam konteks ini meliputi area persebaran hingga ke tingkat dusun, desa atau kelurahan dengan tetap melindungi data pribadi; dan upaya mitigasi risiko penyebaran yang dilakukan pemerintah setempat.

Keempat, menginformasikan layanan kesehatan meliputi rumah sakit rujukan/fasilitas kesehatan; kapasitas rumah sakit yang dapat merawat pasien Covid-19; rencana belanja, distribusi dan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) pada unit layanan kesehatan; akses layanan rapid test; nomor hotline layanan kesehatan; mekanisme/protokol bagi masyarakat yang memiliki keluhan kesehatan; dan mekanisme pengaduan atas layanan penanganan Covid-19.

Tags:

Berita Terkait