Kiprah SSEK dan ‘Warisan’ Advokat Asing
Sejarah Kantor Advokat Indonesia:

Kiprah SSEK dan ‘Warisan’ Advokat Asing

Tiga modal sukses SSEK yakni, delivery ontime (pekerjaan tepat waktu), teliti, reliable (bisa dipercaya).

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Senior Lawyer MKK, yang pernah menjadi mahasiswanya Mochtar Kusuma-atmadja di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ariani Nugraha menuturkan MKK tak mempermasalahkan lawyer-lawyer atau penasihatnya berpisah dan mendirikan law firm baru. Menurut Ariani, semua lawyer berhak menentukan jalannya masing-masing. Meski antara MKK dan SSEK akhirnya saling bersaing, tetapi tetap berteman.  

 

“Ya, tentu semua di atas kertas kita berkompetisi. Tetapi kita tetap berteman. Tidak ada sakit hati. Semua orang punya jalan hidup sendiri-sendiri dan mereka berhak menentukan jalannya masing-masing, mengejar cita-citanya,” ujar Ariani kepada Hukumonline, akhir September lalu di kantornya.

 

Ariani mengatakan tanpa kelahiran law firm yang didirikan mereka yang pernah menjadi bagian MKK pun, dinamika persaingan semua law firm saat itu cukup ketat. Menurutnya, justru yang lebih merepotkan kehadiran advokat-advokat asing yang semakin banyak masuk ke Indonesia. Sebab, mereka banyak menawarkan klien dari jaringan yang sudah dimilliki di luar negeri.

 

Sejak awal pendirian hingga kini, Kantor Hukum SSEK ini menempati pusat bisnis kota Jakarta. Tepatnya, gedung Mayapada Tower Lantai 14, di Jalan Jenderal Soedirman Jakarta, sebelumnya bernama gedung Wisma Bank Dharmala. “Dari awal kita berkantor disini (Gedung Mayapada Tower). Awalnya, kantor kita ukuran hanya seluas 360 meter, sekarang sudah menempati dua lantai, alhamdulilllah,” ujar Ira Andamara dalam kesempatan yang sama.  

 

Awalnya, jumlah SDM SSEK berjumlah sekitar 20-an orang terdiri dari 4 partner, 4 sekretaris, 2 pustakawan, 2 supir, 2 office boy, dan beberapa supporting staf. Lima tahun kemudian, SSEK menambah dua orang lawyer. “Di tahun kesepuluh, kita cukup mapan karena memiliki tim yang cukup solid dengan jumlah personil sekitar 119 orang. Di tahun kelima belas kita sudah full (open) partnership dengan mengangkat partner-partner baru,” ujar Ira.

 

Kini, jumlah personil SSEK mencapai ratusan personil seiring meningkatnya kebutuhan klien atas jasa pelayanan hukum. Persisnya, SSEK memiliki sekitar 135 personil. Rinciannya, 8 partner, 4 adviser (advokat asing), 65 lawyer, sisanya supporting staff. “Selama ini kita fokus nonlitigasi. Tetapi, saat ini kita sedang merintis beberapa advokat untuk menangani kasus litigasi (beracara di persidangan).”

 

Hukumonline.com

Empat pendiri SSEK bersama lima adviser asing tahun 2002. Foto: Istimewa

 

Didominasi klien asing

Sebagai “anak kandung” MKK, misi SSEK sebenarnya tak jauh berbeda dengan MKK. Yakni, melanjutkan misi melayani pemodal asing yang hendak berinvestasi di Indonesia dengan membuka perusahaan penanaman modal asing (PMA) di sektor tertentu. Makanya, saat awal berdiri klien SSEK didominasi asing.

Tags:

Berita Terkait