Kiprah SSEK dan ‘Warisan’ Advokat Asing
Sejarah Kantor Advokat Indonesia:

Kiprah SSEK dan ‘Warisan’ Advokat Asing

Tiga modal sukses SSEK yakni, delivery ontime (pekerjaan tepat waktu), teliti, reliable (bisa dipercaya).

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

“Mereka (investor asing) datang kesini belum tahu apa-apa yang harus dilakukan. Lalu, mereka minta law firm untuk mendirikan PMA, apa syarat perizinan yang diperlukan, bagaimana buat joint venture agreement, bagaimana merekrut karyawan atau mempekerjakan orang asing? Biasanya mereka sudah punya mitra di Indonesia. Jadi kita hanya ‘mematangkan’ saja,” sambung Dyah.     

 

Dyah mengakui awal berdiri SSEK lebih banyak menangani jasa hukum investasi asing terkait kontrak pengeboran minyak dan gas, salah satunya di PT ExxonMobil. Prinsipnya, SSEK sepakat tidak mengambil kasus-kasus yang pernah ditangani MKK. Artinya, SSEK berupaya mencari klien baru. Saat itu, kebetulan SSEK bekerja sama dengan seorang advokat asing Darrel R Johnson, yang juga mantan adviser di MKK.    

 

“Saat itu, etik kita berusaha mencari klien baru. Kebetulan Darrel R Johnson yang mundur di MKK pada 1991, memiliki bussiness industry di Indonesia. Jadi kita bermitra (cooperation aggrement) dengan Darrel untuk menggaet klien (investor asing) dari Amerika dan Eropa di bidang perusahaan pengeboran, perkapalan, elektrik untuk mendapat jasa legal opinion di SSEK,” ungkapnya.

 

Ira melanjutkan dalam 10 tahun pertama, klien SSEK, didominasi klien asing hampir 80 persen PMA. Sisanya, 20 persen klien lokal. Klien lokal itu campuran antara perusahaan nasional dan perusahaan joint venture. Namun, dalam sepuluh tahun terakhir, klien SSEK sekitar 60 persen lokal dan 40 persen PMA dari investor negara-negara Asia, seperti Jepang, Korea, China, Thailand, India.   

 

Sedari awal SSEK sudah mempekerjakan advokat asing yang seolah merupakan “warisan” dari Kantor Hukum MKK. Mempekerjakan advokat asing di kantor hukum Indonesia bukan tanpa alasan. Hal ini bagian dari strategi bisnis untuk menggaet klien-klien asing yang hendak berbisnis dan menanamkan modalnya di Indonesia. Warisan inilah yang kemudian dilanjutkan SSEK sejak awal pendirian. Baca Juga: MKK dan Sentuhan Pertama Advokat Asing di Indonesia

 

Diurai dalam buku Rekam Jejak Kebangsaan Mochtar Kusuma-atmadja (Nina Pane. Jakarta : Penerbit Buku Kompas. 2015, hal. 113-114) disebutkan MKK merupakan law firm pertama yang mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan yakni David Heron yang kemudian mengajak Frank Morgan dan Emmet untuk membantu berinteraksi dengan kilen asing. Bahkan, hingga kini Frank Morgan masih menjadi bagian dari MKK.

 

Seperti diketahui, pada era Menteri Kehakiman Mochtar Kusuma-atmadja (1974-1978), terbit Kepmenkeh No. J.S.15/24/7 tentang Pembatasan Praktik Advokat Asing di Indonesia tertanggal 6 Juli 1974. Menurut Kepmenkeh itu ada sejumlah larangan bagi advokat asing yang berpraktik di law firm Indonesia. Pertama, tidak boleh menjadi partner atau pengurus sebuah law firm. Kedua, advokat asing harus berstatus sebagai karyawan atau sebagai penasihat. Ketiga, advokat asing hanya boleh bekerja di satu law firm Indonesia dan tidak boleh menjadi partner atau karyawan di law firm luar negeri.

Tags:

Berita Terkait