Kiprah SSEK dan ‘Warisan’ Advokat Asing
Sejarah Kantor Advokat Indonesia:

Kiprah SSEK dan ‘Warisan’ Advokat Asing

Tiga modal sukses SSEK yakni, delivery ontime (pekerjaan tepat waktu), teliti, reliable (bisa dipercaya).

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit


Keempat, advokat asing dilarang menangani aspek hukum Indonesia, hanya boleh menangani aspek hukum internasional atau hukum negara asalnya. Kelima, advokat asing tidak boleh mewakili law firm tempatnya bekerja di luar maupun di muka pengadilan. Keenam, advokat asing berkewajiban memberi transfer of knowledge kepada advokat Indonesia dan memberi pengabdian pada pemerintah. Caranya, advokat asing harus memberi minimal 10 jam dalam satu bulan untuk memberi praktik jasa hukum probono.

 

Lalu, pembatasan ini pun kemudian dikukuhkan dalam Pasal 23 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Aturan itu menyebut lawyer asing dilarang beracara di pengadilan, membuka kantor jasa hukum atau perwakilan di Indonesia, hanya boleh dipekerjakan sebagai karyawan atau tenaga ahli (adviser/penasihat) setelah mendapat izin dari pemerintah, dan wajib memberi jasa hukum cuma-cuma dalam waktu tertentu.

 

Lebih lanjut, aturan ini dituangkan dalam Kepmenkumham Nomor M.11-HT.04.02 Tahun 2004 tentang Persyaratan dan Tata Cara Memperkerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Jasa Hukum secara Cuma-Cuma dalam Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum. Aturan ini mewajibkan firma hukum yang mempekerjakan advokat asing harus mendapatkan surat rekomendasi dari Menkumham.      

 

“Surat rekomendasi ini salah satu syarat menerbitkan izin mempekerjakan orang asing oleh Menteri Tenaga Kerja (IMTA/Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing). Setiap tahun surat izin rekomendasi advokat asing ini biasanya diperpanjang,” ujar Kasubdit Hukum Perdata Umum pada Ditjen AHU Kemenkumham, Hendra Gurning di kantornya akhir Oktober lalu.

 

Hingga kini, ada sekitar 36 firma hukum Indonesia yang mempekerjakan seratusan advokat asing yang hampir sekitar 95 persen terkonsentrasi atau berkedudukan di Jakarta. Sisanya, sekitar 5 persen berkedudukan di pulau Jawa, seperti Kota Surabaya, Bandung. “Mereka hanya konsultan mengenai hukum internasional, arbitrase internasional, dilarang beracara di pengadilan. Advokat asing ini kan keluar-masuk, ada yang tidak perpanjang atau terus diperpanjang setiap tahun,” kata Hendra.     

    

Ira mengakui sejak awal berrdiri SSEK memang sudah melibatkan advokat asing. Advokat asing pertama yang bergabung di SSEK yakni Michael Davison Twomey (Amerika Serikat) pada 1992 yang merupakan teman Darrel R Johnson. Tiga tahun kemudian, bergabung Darrel Ray Johnson. “Saat awal berdiri kita merekrut expert (advokat asing) Mike Twomey dari New York pada 1992, kebetulan teman Darrel Johnson. Ini persis mengikuti (jejak) MKK (melibatkan advokat asing). Kalau Darrel bergabung di SSEK pada 1995,” lanjutnya.

 

“Belum lama ini, SSEK memiliki 5 advokat asing, tetapi Rick Emmersen sudah give up work. Sekarang ada 4 advokat asing yaitu Darrel Johnson, Mike Twomey, Jonathan Streifer, Michael Carl yang posisinya sebagai adviser. Izin advokat asing itu setiap tahun kita perpanjang,” ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1984) kelahiran Banda Aceh 27 Oktober 1959 ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait