Kiprah SSEK dan ‘Warisan’ Advokat Asing
Sejarah Kantor Advokat Indonesia:

Kiprah SSEK dan ‘Warisan’ Advokat Asing

Tiga modal sukses SSEK yakni, delivery ontime (pekerjaan tepat waktu), teliti, reliable (bisa dipercaya).

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Advokat Asing Kantor Hukum SSEK 2017 (Perpanjangan)

No.

Advokat Asing

Negara Asal

Kepmenkumham Nomor SK

Perpanjangan Ke

1.

Darrel Ray Johnson

Amerika Serikat

AHU-5.AH.03.03.TH.2017 tanggal 30 Januari 2017

22

2.

Michael Davison Twomey

Amerika Serikat

AHU-18.AH.03.03.TH.2017 tanggal 08 Mei 2017

25

3.

Jonathan Mark Streifer

Amerika Serikat

AHU-4.AH.03.03.TH.2017 tanggal 30 Januari 2017

16

4.

Michael Scott Carl

Amerika Serikat

AHU-8.AH.03.03.TH.2017 tanggal 13 Februari 2017

14

*Data Ditjen AHU Kemenkumham  

 

Melahirkan 4 Kantor Hukum

Dinamika keluar-masuknya partner atau associates (advokat) di sebuah firma hukum merupakan hal wajar. Tak terkecuali di Firma Hukum SSEK sendiri. Bahkan, beberapa mantan lawyer SSEK yang pernah menimba ilmu dan pengalaman tercatat mendirikan beberapa kantor hukum baru. Awalnya, Kantor Hukum Arfidea Kadri Sahetapy-Engel Tisnadisastra (AKSET LAW) pada 2010 dan Susandarini & Partners pada 2011. 

 

Mantan advokat yang resign dari SSEK dan langsung mendirikan law firm adalah AKSET dan Susandarini & Partners,” ujar sambung Managing Partner SSEK, Denny Rahmansyah.

 

Dia menjelaskan nama AKSET diambil dari nama Arfidea D. Saraswati (Dea), Mohammad Kadri (Kadri), Johannes C. Sahetapy-Engel (Joe), dan Abadi Tisnadisastra (Abadi). Saat memutuskan mengundurkan diri dari SSEK tahun 2010, 3 nama yang pertama (Dea, Kadri dan Joe) adalah partners muda (equity partners) di SSEK. Sementara Abadi adalah senior associate di SSEK. “Kadri masuk SSEK sejak 2004, kemudian diangkat sebagai partner pada 2007. Kemudian dia resign pada 2010,” tuturnya.  

 

“Firma hukum ini (AKSET) berdiri tidak lama setelah mereka berempat mengundurkan diri dari SSEK. Sedangkan, Susandarini & Partners yang berdiri pada tahun 2011, tidak lama setelah Susandarini juga mengundurkan diri dari SSEK,” ungkapnya.

 

Kini, AKSET LAW berkantor di The Plaza Office Tower Lantai 29 di Jalan MH Thamrin Kav 28-30, Jakarta dibawah kepemimpinan Mohammad Kadri sebagai managing partner. Sementara Kantor Hukum Susandarini & Partners berkantor di Equity Tower Level 33, SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta.   

        

Tak lama kemudian, lahir dua kantor hukum lain yakni Kantor Hukum Bagus Enrico & Partners dan Muhtar Halim & Partners. Kantor Hukum Bagus Enrico & Partners ini dimotori oleh Bagus Suksmo Djati dan Enrico Iskandar yang merupakan mantan advokat SSEK. Sementara Kantor Hukum Muhtar Halim & Partners didirikan oleh 2 diantaranya alumni SSEK, yakni Muhtar Ali dan Halim Indrajaya.   

 

Para pendiri dua firma hukum itu, setelah mengundurkan diri dari SSEK tidak langsung mendirikan law firm tersebut, tetapi bekerja terlebih dahulu di kantor hukum lain atau di perusahaan. “Pendirinya, Bagus, Enrico, Muhtar, Halim sebelumnya wira-wiri dulu, bekerja law firm lain atau perusahaan, sebelum akhirnya mereka mendirikan dua kantor hukum tersebut,”  kata Denny.

 

Sama hal dengan SSEK, Kantor Hukum AKSET LAW dan Susandarini pun mempekerjakan advokat asing. Seperti dilansir data Ditjen AHU cq Subdit Perdata Umum Kemenkumham, belum lama ini, AKSET LAW mempekerjakan 2 advokat asing, yakni Tetsu Takeuci dan Satoshi Tatsugawa (Jepang) dalam tiga tahun terakhir ini (2015-2017). 

 

Sebelumnya, dua advokat asal Amerika Serikat yakni Gregory Kinston Ranslam dan Almira Moronne pernah bergabung di AKSET selama setahun pada pertengahan 2014 hingga pertengahan 2015. Sementara Kantor Hukum Susandarini & Partners pernah mempekerjakan advokat asing berkewarganegaraan Inggris bernama Shamim Khosravani Nezhad Razavi sejak 2013 hingga 2016. Setelah itu, keduanya tidak diperpanjang.     

 

Hukumonline.com

 

Dua partner pendiri mundur

Dalam perjalanannya, SSEK akhirnya “pecah kongsi” lantaran dua partner pendiri yakni Retty Anwar Suhardiman dan Agustina Supriyani Kardono memutuskan mengundurkan diri pada 2014. Awalnya, kabar keluarnya Retty dan Agustina yang masing-masing menyumbang nama Suhardiman dan Kardono pada nama SSEK itu diumumkan di harian berbahasa Inggris, Jakarta Post, pada Rabu 16 April 2014.

 


Dalam pengumuman itu, baik Retty dan Agustina menyatakan telah melepas tanggung jawab atas segala tindakan hukum termasuk jasa konsultasi dan produk-produk hukum yang dikeluarkan SSEK. Selain itu, Retty dan Agustina mengingatkan SSEK masih memiliki kewajiban yang harus ditunaikan kepada mereka dalam kapasitasnya sebagai pendiri firma. Baca Juga: Perbedaan Prinsip Jadi Penyebab SSEK ‘Pecah’

 

Dyah tak sepaham apabila SSEK disebut mengalami perpecahan lantaran dua partner pendiri itu mengundurkan diri (resign). Menurutnya, alasan mereka mundur karena misinya sudah tidak sejalan. “Mereka mengundurkan secara baik-baik. Kalau dibilang pecah, nggak juga ya, kalau pecah berantakan dong. Hanya saja, mereka ingin membuat sesuatu yang berbeda dengan kami,” ujarnya.

 

Menurut Ira, mundurnya partner atau lawyer dalam sebuah firma hukum hal yang biasa terjadi. Apalagi, mundurnya Retty dan Agustina sebenarnya sudah tidak aktif sejak tahun 2013. Pasca mundurnya keduanya, Ira memastikan SSEK tetap berjalan seperti biasanya. Nama SSEK juga akan terus digunakan sesuai dengan anggaran dasar. “Nama SSEK akan tetap digunakan karena anggaran dasar kami menyatakan siapa yang keluar nama akan tetap di kami,” kata dia.

 

Hukumonline.com

Dua Pendiri SSEK Ira Andamara Eddymurthy dan Dyah Soewito. Foto: Istimewa

 

Berjalannya waktu, kiprah SSEK semakin dikenal dalam bisnis layanan jasa hukum nonlitigasi (corporate law firm) baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Bagi Ira, SSEK merupakan law firm berskala nasional yang dapat diandalkan karena memang memiliki reputasi baik dan expert di bidangnya, seperti halnya law firm internasional.

 

Seperti dikutip laman SSEK, misalnya, SSEK dikenal menguasai bidang merger dan akuisisi, properti, perkapalan, keuangan perusahaan, asuransi, perpajakan, hak kekayaan intelektual, IT, telekomunikasi, kepailitan, perburuhan, restrukturisasi, pasar modal. SSEK pun pernah menggondol beberapa penghargaan. Baca Juga: SSEK Dinobatkan Law Firma of the Year 2007 Indonesia

 

Memasuki usia ke-25 pada tahun ini, kiprah Kantor Hukum SSEK terus menunjukan eksistensinya dalam upaya meningkatkan layanan jasa hukum terbaik terhadap kliennya. SSEK merayakan ulang tahunnya di The Residence On Five, Grand Hyatt Hotel Jakarta pada Kamis 7 September 2017. Acara ini dihadiri lebih dari 300 tamu undangan, seperti klien-klien SSEK, pejabat-pejabat pemerintah, dan kolega-kolega.

 

“Kami menampilkan wayang beber yang menceritakan perjalanan SSEK selama 25 tahun. Alhamdulillah, tamu yang hadir berjumlah kurang lebih 300 orang,” kata Ira.

 

Sebelum menutup perbincangan, Dyah mengungkap modal sukses firma hukum SSEK hingga memasuki 25 tahun. Yakni, delivery ontime (pekerjaan tepat waktu), teliti, reliable (bisa dipercaya). “Tiga modal ini yang menjadi pegangan bagi kita yang hingga saat ini masih terus bertahan,” katanya.   

Tags:

Berita Terkait