Kisah di Balik Terbitnya PERMA Kejahatan Korporasi
Menjerat Korporasi Jahat:

Kisah di Balik Terbitnya PERMA Kejahatan Korporasi

Terpenting, saat ini dibutuhkan komitmen dan persepsi yang sama dalam upaya keseriusan menjerat korporasi nakal yang merugikan masyarakat dan negara.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Prof Surya Jaya. Foto: RES
Prof Surya Jaya. Foto: RES
Di penghujung tahun 2016, Mahkamah Agung (MA) memberi “kado” berupa terbitnya Peraturan MA (PERMA) No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Berlakunya PERMA ini sangat ditunggu-tunggu aparat penegak hukum terutama Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pedoman penanganan kejahatan tertentu yang melibatkan korporasi dan atau pengurusnya.

Sebab, selama ini maraknya kejahatan yang melibatkan korporasi sangat minim diproses hingga ke pengadilan lantaran belum ada hukum acara khusus terutama dalam merumuskan surat dakwaan bagi entitas korporasi. Padahal, lebih dari 70-an Undang-Undang (UU) telah menempatkan korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dipidana lantaran merugikan negara dan atau masyarakat, mulai pidana denda, uang pengganti, ganti rugi, hingga penutupan korporasi

Mantan Ketua Tim Kelompok Kerja (Pokja) penyusunan PERMA Kejahatan Korporasi  Prof Surya Jaya menerangkan munculnya ide pedoman penanganan kejahatan korporasi ini datang dari lembaga Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) sekitar 3 tahun lalu.

“Lalu, UKP4 mengundang dan meminta masukan seorang pakar hukum dari Belanda dan beberapa ahli, cuma saya lupa namanya. Setelah UKP4 dibubarkan, ide ini tidak jalan,” kata Prof Surya Jaya di ruang kerjanya, Selasa (17/1) lalu.

Dalam perjalanannya, lanjut Surya Jaya, Yunus Husein (UKP4) kembali menginisiasi perlunya pedoman penanganan kejahatan korporasi ini dengan melibatkan KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan MA. Alhasil, semua pimpinan lembaga mendukung penyusunan pedoman penanganan kejahatan korporasi ini.

“Isu ini terus bergulir, saya bertemu Jampidsus Arminsyah dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, mereka mendukung,” kata dia. (Baca Juga : Pidana Korporasi Butuh Hukum Acara). 

Alhasil, sejak Maret 2016, MA membentuk Pokja untuk menyusun PERMA Penanganan Kejahatan Korporasi. Penyusunan PERMA ini melibatkan perwakilan dari sejumlah lembaga yakni MA, KPK, Kejagung, Kepolisian, OJK, dan instansi terkait. Pihaknya, beberapa kali menggelar pertemuan bersama perwakilan beberapa instansi tersebut untuk menyampaikan segala permasalahan yang dihadapi pemeriksaan korporasi terutama dalam proses penyidikan dan penuntutan.

“Setelah dibahas selama 8 bulan, akhirnya PERMA ini disahkan pada akhir Desember 2016 setelah melalui pembahasan yang cukup alot,” kata dia menerangkan. (Baca Juga : KPK Lirik Korupsi Korporasi Seiring Rencana Penerbitan SEMA).

Ditegaskan Surya Jaya, beberapa kali pertemuan penyusunan PERMA ini diinventarisir segala problematika persoalan praktik penanganan kejahatan tertentu yang diduga dilakukan perusahaan atau korporasi. Semua persoalan yang muncul mengerucut pada perlunya tata cara pemeriksaaan tindak pidana korporasi. Soalnya, ada lebih dari 70-an UU sudah menetapkan pertanggungjawaban pidana korporasi.

“Selebihnya tidak diatur, seperti hukum acaranya yang berakibat aparat kesulitan menindak korporasi karena ketidakpahaman atau tidak ada aturannya. Kesulitan utama yang sering dihadapi ketika hendak memanggil/memeriksa korporasi, yang mau dipanggil siapa?” kata Hakim Agung Kamar Pidana MA ini.

Dia mengungkapkan sebelum berlaku PERMA ini ada beberapa putusan yang menghukum korporasi. Salah satunya, kasus korupsi PT Giri Jaladhi Wana dalam proyek pembangunan Pasar Sentra Antasari yang disidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin. PT Giri dihukum membayar denda Rp1,3 miliar dan hukuman tambahan penutupan sementara selama enam bulan. Selain itu, perkara korupsi yang diusut Kejaksaan Negeri Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung.                          

“Putusan yang menghukum korporasi ini, mungkin karena keberanian dan wawasan luas aparat penegak hukumnya. Tetapi, beberapa putusan perkara tindak pidana pencemaran lingkungan dan kehutanan yang menjerat korporasi jumlahnya lebih banyak daripada perkara lain (korupsi),” kata dia. (Baca Juga: Ini Korporasi Pertama yang Dijerat UU Tipikor)

Hukumonline.com

Sudah pernah memutus
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan PERMA Kejahatan Korporasi ini terbit lantaran penerapan UU tertentu yang bisa menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana masih jalan di tempat. “Jadi, PERMA ini mengatur hukum acara bagaimana cara menjerat korporasi dan atau pengurusnya sebagai terdakwa dalam persidangan. Yang pasti PERMA ini berguna bagi aparat penegak hukum, korporasi, dan masyarakat,” kata Ridwan di ruang kerjanya.           

Dia mengingatkan sebelum berlakunya PERMA ini, MA beberapa kali pernah menghukum korporasi sebagai pelaku tindak pidana. Salah satunya, putusan kasasi perkara yang menghukum Manajer Perpajakan PT Asian Agri, Suwir Laut dengan hukuman penjara selama dua tahun dengan masa percobaan tiga tahun sekaligus menghukum 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group membayar denda 2 kali pajak terhutang sebesar Rp2,519 triliun. (Baca Juga : MA : Putusan Kasasi Asian Agri adalah Terobosan)

“Kita berharap PERMA Kejahatan Korporasi ini memberi ‘angin segar’ dan ‘warna baru’ dalam penegakan hukum di Indonesia. Sebab, bertahun-tahun aparat hukum sangat kesulitan menjerat korporasi hingga ke pengadilan,” ungkapnya.    

Dia menambahkan penyusunan PERMA Kejahatan Korporasi ini cukup alot ketika membahas pasal per pasalnya. Karena itu, pihaknya optimis penerapan PERMA ini akan efektif di lapangan karena proses penyusunanya sudah melibatkan lembaga terkait, seperti KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian, PPATK, Kemenkumham, akademisi. “Terpenting, saat ini dibutuhkan komitmen dan persepsi yang sama dalam upaya keseriusan menjerat korporasi nakal yang merugikan masyarakat dan negara,” pesannya.
Tags:

Berita Terkait