Kisah Tiga Kubu PERADI Bersatu Disaksikan Menkopolhukam dan Menkumham
Utama

Kisah Tiga Kubu PERADI Bersatu Disaksikan Menkopolhukam dan Menkumham

Dilanjutkan dengan persiapan pelaksanaan Musyawarah Nasional bersama untuk menyatukan kembali Peradi.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Pertemuan Menko Polhukkam, Menteri Hukum dan HAM dengan pimpinan organisasi advokat Peradi. Foto: ISTIMEWA
Pertemuan Menko Polhukkam, Menteri Hukum dan HAM dengan pimpinan organisasi advokat Peradi. Foto: ISTIMEWA

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpin Fauzie Yusuf Hasibuan, Peradi ‘Rumah Bersama Advokat’ yang dipimpin Luhut M.P.Pangaribuan, dan Peradi ‘Suara Advokat Indonesia’ yang dipimpin Juniver Girsang menandatangani surat pernyataan bersama akan menyatu dalam nama tunggal Peradi. Kesepakatan itu dibuat Selasa (25/2) malam disaksikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

“Doakan ini terealisasi dan terwujud,” kata Juniver saat dikonfirmasi hukumonline, Rabu (26/2). Juniver hadir bersama Wakil Ketua Peradi ‘Suara Advokat Indonesia’ Harry Ponto saat pertemuan malam kemarin.

Tiga kubu kepengurusan Peradi hadir dengan delegasi masing-masing diwakili dua orang. Tak ada yang menduga undangan makan malam itu dari Menkopolhukam bisa berujung kesepakatan bersejarah. “Kami berharap nanti happy ending ya,” kata Luhut secara terpisah. Ia membenarkan informasi yang telah beredar luas Selasa malam usai pertemuan berlangsung. Luhut datang bersama dengan Sekretaris Jenderal Sugeng Teguh Santoso mewakili Peradi ‘Rumah Bersama Advokat’.

“Awalnya Menkopolhukam dan Menkumham menerima undangan hadir Munas (Musyawarah Nasional) dari tiga Peradi. Lalu kami diundang makan malam untuk berbincang bersama,” kata Fauzie saat dihubungi hukumonline. Fauzie menjadi delegasi didampingi Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan.

(Baca juga: Putusan Wadah Organisasi Advokat, Begini Pandangan Peradi dan KAI).

Cerita ini dibenarkan Luhut dan Juniver. Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna H.Laoly khawatir atas absen atau hadirnya mereka di masing-masing Munas. “Kalau hadir di salah satu saja nanti dianggap berpihak. Kalau hadir ketiganya nanti dianggap melestarikan perpecahan, jadi muncul ide ini,” Luhut menambahkan.

Pertemuan ketiga pimpinan Peradi ternyata berujung kata sepakat untuk bersama-sama memajukan profesi advokat Indonesia. Penyatuan Peradi menjadi titik tolak penting untuk menyelesaikan berbagai kendala yang menghambat.

“Menkopolhukam rupanya berhasil mendorong niatan lama kami semua bersatu kembali yang belum juga terwujud. Saya setuju, kami semua setuju. Ini niat bersama, gawean bersama,” ungkap Juniver.

Tags:

Berita Terkait