KKB Dilabeli Teroris, Begini Pandangan Pakar Hukum Internasional
Berita

KKB Dilabeli Teroris, Begini Pandangan Pakar Hukum Internasional

Pemberlakuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme oleh Pemerintah di Papua sudah tepat. Pemerintah menyatakan kepentingan yang utama memulihkan keamanan dan menghentikan teror yang meningkat dan berlanjut, serta tetap mengedepankan penyelesaian persoalan Provinsi Papua dengan pendekatan kesejahteraan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 6 Menit
Ilustrasi aksi protes warga Papua. Foto: RES
Ilustrasi aksi protes warga Papua. Foto: RES

Pada Kamis 29 April 2021, Pemerintah melalui Menkopolhukam M. Mahfud MD menyatakan kekerasan masif yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dan segala nama organisasi dan orang yang berafiliasi di dalamnya merupakan teroris. Sikap Pemerintah ini menyusul sejumlah peristiwa penyerangan KKB di Papua kepada masyarakat sipil dan TNI-Polri yang menimbulkan korban jiwa.

Bagi Pemerintah, setiap tindakan kekerasan yang memenuhi unsur definisi terorisme dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, maka akan dinyatakan sebagai tindakan teroris. Untuk itu, Mahfud MD meminta aparat kepolisian, TNI, dan BIN melakukan tindakan cepat, tegas dan terukur menyusul dikategorikannya KKB sebagai teroris.

Pernyataan ini menimbulkan polemik di masyarakat, beberapa aktivis HAM dan Komnas HAM menyayangkan penetapan pemerintah yang dinilai terlalu terburu-buru melabeli KKB Papua sebagai teroris dan akan memperkeruh penyelesaian konflik di Papua. Gubernur Papua Lucas Enembe pun angkat bicara. Dia meminta penetapan KKB sebagai kelompok teroris perlu ditinjau dengan seksama. (Baca Juga: Pakar: Pemerintahan Benny Wenda Tak Berdasarkan Hukum Internasional)

Pemerintah Provinsi Papua meminta kepada Pemerintah dan DPR agar melakukan pengkajian kembali penyematan label terhadap KKB sebagai teroris. Pengkajian itu harus bersifat komprehensif dengan memperhatikan dampak sosial, ekonomi, hukum terhadap warga Papua secara umum. “Pemberian label teroris kepada KKB akan memiliki dampak psikososial bagi warga Papua yang ada di perantauan. Hal yang ditakutkan akan memunculkan stigmatisasi negatif yang baru warga Papua di perantauan,” ujar Lucas Enembe dalam keterangannya.       

Dia berharap Pemerintah sebaiknya melakukan komunikasi dan konsultasi bersama Dewan Keamanan PBB terkait pemberian/penetapan status teroris terhadap KKB. “Pemerintah Provinsi Papua menyatakan rakyat Papua akan tetap dan selalu setia kepada NKRI, sehingga kami menginginkan agar pendekatan dilakukan lebih humanis, mengedepankan pertukaran kata dan gagasan, bukan pertukaran peluru (kontak senjata, red),” pintanya.    

Sudah tepat

Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof Hikmahanto Juwana menilai dunia dan masyarakat internasional bisa memahami pemerintah Indonesia memberlakukan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atas penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu di Papua.

"Masyarakat internasional akan memahami penggunaan kekerasan oleh pemerintah bukanlah justifikasi untuk bertindak secara represif di tanah Papua," ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (30/4/2021) kemarin.

Tags:

Berita Terkait