Pekan lalu Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melayangkan gugatan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke PTUN. Gugatan tersebut pun direspons oleh BPOM dan menyebut akan meminta bantuan hukum kepada Kejagung.
Ketua KKI David Tobing pun menanggapi statement tersebut. Menurut David, Kepala BPOM seharusnya cukup menggunakan Biro Hukum di BPOM dalam menghadapi Gugatan KKI ke PTUN.
"Ini tidak elok karena BPOM RI sendiri berpotensi menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban dari sisi pidana karena akibat kelalaian BPOM yang mengeluarkan ijin edar obat sirup yang tercemar mengakibatkan banyak korban meninggal dan sakit," kata David dalam pernyataan tertulis, Jumat (18/11).
Baca Juga:
- Keterbukaan Informasi BPOM pada Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Dinilai Minim
- Advokat Sebut Ada Maladministrasi oleh BPOM dalam Gagal Ginjal Akut Anak
David menegaskan BPOM memberikan Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) kepada pedagang besar farmasi yang memasok bahan baku ke Produsen Obat. BPOM juga yang mengeluarkan ijin edar atas obat yang tercemar dan mengakibatkan banyaknya korban meninggal dan sakit
Sehingga BPOM berpotensi menjadi pelaku ataupun pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Karena saat ini sudah ada distributor obat yang dicabut sertifikat CDOB, sudah ada produsen obat yang dicabut CPOBnya dan sudah 73 obat yang dicabut ijin edarnya. Maka sebaiknya Kejagung menyikapi dengan bijak permintaan dari Kepala BPOM RI untuk mendampinginya di perkara gugatan KKI.
"Dengan meminta bantuan Kejagung Publik jadi bisa menilai Tindakan Kepala BPOM ingin melepaskan tanggung jawab dan menyalahkan pihak lain serta tidak mengakui kelalainya dalam Pengawasan obat terkait cemaran EG/DEG yang menimbulkan banyaknya korban jiwa." tegas David.