Klaim Adidas Soal Wayang, Begini Pengaturan Ekspresi Budaya Tradisional
Terbaru

Klaim Adidas Soal Wayang, Begini Pengaturan Ekspresi Budaya Tradisional

Pasal 38 ayat (1) UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur hak cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Di jagat maya, warganet Tanah Air sempat ramai mengecam klaim perusahaan perlengkapan olahraga terkenal asal Jerman, Adidas cabang Singapura yang menyebut Wayang Kulit sebagai identitas dan warisan budaya Malaysia. Promosi produk tersebut dianggap mengklaim budaya Indonesia.  

Dilansir sejumlah media, kejadian ini berawal saat salah satu model sepatu yang dirancang Jaemy Choong, desainer grafis asal Malaysia, menyebut wayang kulit adalah bagian dari identitas dan warisan budaya negara Jiran itu. Hal ini yang tentu membuat berang warganet Indonesia, kemudian mereka beramai-ramai menyerbu akun Instagram Adidas Singapura dan Filipina. Tapi, belakangan caption yang dipermasalahkan itu sudah diperbaiki dengan menyebutkan wayang sebagai budaya asli Indonesia.

Bagaimana sebenarnya hukum di Indonesia melihat penggunaan budaya tradisional dalam hal ini Wayang Kulit untuk produk merek tertentu? Mengutip artikel Klinik Hukumonline berjudul “Hukumnya Menggunakan Ekspresi Budaya Tradisional Sebagai Merek” dijelaskan sebagai hasil ciptaan, perlindungan hukum ekspresi budaya tradisional diatur dalam UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pasal 38 ayat (1) UU Hak Cipta menyebutkan hak cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara. Negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional. Penggunaan ekspresi budaya tradisional harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya.

Penjelasan Pasal 38 ayat (1) UU Hak Cipta disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "ekspresi budaya tradisional" mencakup salah satu atau kombinasi bentuk ekspresi sebagai berikut:

  1. verbal tekstual, baik lisan maupun tulisan, yang berbentuk prosa maupun puisi, dalam berbagai tema dan kandungan isi pesan, yang dapat berupa karya sastra ataupun narasi informatif;
  2. musik, mencakup antara lain, vokal, instrumental, atau kombinasinya;
  3. gerak, mencakup antara lain, tarian;
  4. teater, mencakup antara lain, pertunjukan wayang dan sandiwara rakyat;
  5. seni rupa, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yang terbuat dari berbagai macam bahan seperti kulit, kayu, bambu, logam, batu, keramik, kertas, tekstil, dan lain-lain atau kombinasinya; dan
  6. upacara adat.

Tapi, dari sisi perlindungan hak cipta, tidak mungkin mencatatkan ciptaan yang hak ciptanya di pegang oleh negara. Selain itu, tidak ditemukan pasal yang tegas mengatur ekspresi budaya tradisional tidak dapat didaftarkan sebagai merek. Tapi, Pasal 72 ayat (7) huruf c UU No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Georafis mengatur penghapusan merek terdaftar atas prakarsa Menteri Hukum dan HAM dapat dilakukan jika memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya tak benda, atau nama atau logo yang sudah merupakan tradisi turun temurun.

Tags:

Berita Terkait