Klaim Adidas Soal Wayang, Begini Pengaturan Ekspresi Budaya Tradisional
Terbaru

Klaim Adidas Soal Wayang, Begini Pengaturan Ekspresi Budaya Tradisional

Pasal 38 ayat (1) UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur hak cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Penghapusan dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dan Komisi Banding Merek. Komisi Banding Merek memberikan rekomendasi berdasarkan permintaan Menteri Hukum dan HAM,” demikian bunyi Pasal 72 ayat (8), (9) UU Merek dan Indikasi Georafis ini.  

Dikutip dari Portal Informasi Indonesia, Wayang adalah satu dari berbagai warisan kebudayaan masa lampau di Indonesia. Wayang merupakan salah satu karya seni budaya yang menonjol di antara banyak karya budaya lainnya. Pertunjukan wayang meliputi seni peran, suara, musik, tutur, sastra, lukis, pahat, dan juga seni perlambang.

Menyimak sejarah, budaya wayang terlihat terus berkembang dari zaman ke zaman. Kemudian berkembang hingga digunakan sebagai media komunikasi sosial yang dapat bermanfaat bagi perkembangan masyarakat pendukungnya. Dunia wayang memperlihatkan perubahan fungsinya, dari sebagai media ritus pemujaan atas leluhur, dakwah, penerangan, hingga pendidikan moral dan etik, juga pemahaman filsafat, serta hingga sebagai media hiburan belaka.

Menariknya, sejak 7 November 2003, UNESCO telah mengakui pertunjukan wayang kulit sebagai Masterpiece of Oral and Intangible Heritage of Humanity. Dalam sinopsisnya tersebut, sekalipun tidak memberikan justifikasi teoritis dan historis didasarkan pada tokoh tertentu, UNESCO jelas mengakui seni mendongeng kuno ini berasal dari Indonesia.

Usia seni pertunjukan ini, merujuk UNESCO, disebut telah berkembang selama sepuluh abad di istana kerajaan Jawa dan Bali, dan kini telah menyebar ke pulau-pulau lain seperti Lombok, Madura, Sumatra, dan Kalimantan. Menyimak angka “sepuluh abad” sebagai pilihan UNESCO melihat sejarah perkembangan tradisi wayang, mudah diduga, asumsi tersebut didasarkan pada Prasasti Balitung dari abad ke-10 (903 M).

Perlindungan terkait pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional bertaraf internasional sebenarnya sejalan dengan ketentuan UU Hak Cipta tersebut. Terkait pengakuan terhadap aspek budaya dan pengetahuan tradisional memang sampai saat ini hanyalah United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) yang dapat melakukan dan memverifikasi terkait dengan hal-hal yang dianggap sebagai warisan budaya di dunia.

UNESCO adalah badan yang didirikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1945 yang khusus untuk mendukung perdamaian dan keamanan dengan mempromosikan kerja sama antar negara melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, dan budaya dalam rangka meningkatkan rasa saling menghormati yang berlandaskan kepada keadilan, peraturan hukum, HAM, dan kebebasan hakiki. (Artikel 1 Konstitusi UNESCO). 

Misalnya, UNESCO telah mengakui Taman Nasional Komodo, Candi Prambanan, Situs Manusia Purba Sangiran, Taman Nasional Lorents, Hutan Tropis Sumatera (taman Nasional Sembilang, Taman Nasional Gunung Leuser, Taman Nasional Kerinci Seblat dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan), Batik Indonesia dan yang terakhir pada tahun 2012 adalah pengakuan kepada Lanskap Budaya Provinsi Bali sebagai situs warisan dunia (http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_Situs_Warisan_Dunia_UNESCO).

Tags:

Berita Terkait