Klarifikasi dari Panitia Nasional KONGRES ADVOKAT INDONESIA
Surat Pembaca

Klarifikasi dari Panitia Nasional KONGRES ADVOKAT INDONESIA

Sehubungan dengan pemberitaan di internet tanggal 23/5/08, dalam situs hukumonline.com, dengan topik berita: Tanggapan KAI, PERADI percepat jadwal Rakernas, yang secara substansial dalam pemberitaan tersebut dapat menyesatkan, maka dengan ini PANITIA NASIONAL KONGRES ADVOKAT INDONESIA memandang perlu untuk mengklarifikasinya sebagai berikut:

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Klarifikasi dari Panitia Nasional KONGRES ADVOKAT INDONESIA
Hukumonline

5.      Bahwa perlu kami tegaskan disini, pengutipan halaman 57 Putusan MK No.014/PUU-IV/2006, yang menyatakan, bahwa pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) UU Advokat sesungguhnya merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan telah berlalunya tenggang dua tahun dan dengan telah terbentuknya PERADI sebagai Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat, sehingga tidak relevan lagi untuk dipersoalkan konstitusionalitasnya. Selain itu, pasal 32 ayat (3) UU Advokat pernah dimohonkan pengujian kepada Mahkamah yang oleh Mahkamah dalam putusannya Nomor 019/PUU-I/2003 telah dinyatakan ditolak. Sesungguhnya tidak dapat dijadikan sebagai dasar pembenar keabsahan keberadaan PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi advokat, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1).           Isi kutipan tersebut hanya merupakan pertimbangan hukum dalam kasus lain yang substansinya berbeda dengan pokok permasalahan dalam penyelenggaraan Kongres Advokat Indonesia oleh para Advokat secara pribadi guna membentuk Organisasi Advokat sebagai pelaksanaan amanat pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Advokat.

2).           Oleh karena kutipan tersebut hanya merupakan pertimbangan hukum, sebaliknya bukan Amar/diktum putusan, maka tidak dapat dijadikan dasar pembenar keberadaan PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat. Dan hal ini telah terbantahkan dengan sendirinya dengan tetap eksisnya ke-8 (delapan) Organisasi Advokat sampai dengan saat ini.

3).           Terlepas dari hal tersebut diatas, isi pertimbangan hukum dalam putusan MK hal 57 Putusan MK No.014/PUU-IV/2006 tersebut kami dapat memahami, mengapa dalam pertimbangan hukum MK tersebut diatas memasukkan salah satu pertimbangan hukumnya, karena MK sangat kurang dalam mendapatkan data-data dan informasi perihal proses pembentukan PERADI, yang seharusnya tidak dapat dilepaskan dari amanat yang ditentukan dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU Advokat itu sendiri, yang menghendaki pembentukan Organisasi Advokat oleh para Advokat, dalam hal ini melalui Kongres/Munas sebagai lembaga tertinggi ditubuh Organisasi Advokat.

4).           Bahwa perlu diketahui, kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam pasal 10 UU No. 24 Tahun 2003 adalah sebagai berikut:

      a.      menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945;

b.memutus sengketa kewenangan Lembaga Negera yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar 1945;

     c.       memutus pembubaran Parpol;

     d.memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Dengan demikian maka jelaslah MK sama sekali tidak mempunyai otoritas dalam menentukan tentang keabsahan suatu organisasi profesi advokat, termasuk dalam hal ini PERADI.

5).           Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan dihubungkan dengan masih tetap eksisnya 8 (delapan) Organisasi Advokat lainnya (IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, HKHPM, AKHI dan  APSI), maka jelaslah sebagaimana telah kami kemukakan dalam Bantahan atas Pengumuman Peradi sebelumnya, tidak ada satupun Organisasi Advokat yang dapat dibenarkan untuk mengklaim dirinya sebagai satu-satunya Wadah Profesi Advokat. Oleh karenanya jelas pernyataan dari PERADI bahwa Penyelenggaraan Kongres Advokat Indonesia dengan mengatas namakan UU Advokat adalah tidak sah tersebut, merupakan pernyataan yang berlebihan dan tanpa dasar dan alasan hukum yang sah.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan pengertian dari semua pihak serta demi terwujudnya Organisasi Advokat yang solid dibawah kepemimpinan yang legitimate, kredible dan  akuntable yang ditetapkan  oleh para Advokat melalui forum tertinggi dalam Kongres/Munas yang demokratis. Untuk itu pada kesempatan ini kami Panitia Nasional Kongres Advokat Indonesia menyerukan kepada segenap rekan Advokat di seluruh Indonesia turut berpartisipasi dan mensukseskan pelaksanaan Kongres Advokat Indonesia pada tanggal; 30-31 Mei 2008 di Jakarta.

Jakarta, 25 Mei 2008

Hormat kami,

PANITIA PELAKSANA KONGRES ADVOKAT INDONESIA

                  

      Ttd,                                                                               Ttd,

  AHMAD YANI, SH., MH.                              H. SUHARDI SOMOMOELJONO, SH.,MH.

              Ketua OC                                                                        Sekretaris OC

 

     Ttd,                                                                    Ttd,

H. INDRA SAHNUN LUBIS, SH.                  DR (Iur) ADNAN BUYUNG NASUTION, SH.

Ketua S.C                                                                     Board of Trustee

 

PANITIA PENGARAH :

DR. H. TEGUH SAMUDERA, SH., .MH ; DRS. JIMMY. B. HARIYANTO, SH.,MBA.; DRS. TAUFIK, CH.,MH.; ROBERTO HUTAGALUNG, SH.,MH.; H. ABD. RAHIM HASIBUAN, SH., MH.; ZAKIRUDIN CHANIAGO, SH. ; DRS. NUR KHORIN YD., M.AG.; H.A.Z. ARIFIEN SYAFE'I, SH. ; H. SUDJONO, SH.; ASMAR OEMAR SALEH, SH., MH.; KITTY SUGONDO, SH. RONGGUR HUTAGALUNG, SH., MH.; HOTMA SITOMPOEL, SH.; DR. TOMMY SIHOTANG, SH., LLM.; RUHUT SITOMPUL, SH. ; BOB P. NAINGGOLAN, SH.; H. DJOHAN DJAUHARI, SH.; MAHENDRADATA, SH. MH.; KAMAL FIRDAUS, SH.; DRS. ARTONO, SH., CN., M.HUM.; ANDREY U. SITANGGANG, SH.,SE., MH.; H. UMAR TAUSIKAL, SH. ; H. RAMDLON NANING, SH., MSI., MM.; DINDIN S. MOULANI, SH., MH.; H. ZULKIFLI NASUTION, SH.,MH.;  PETRUS BALA PATTIYONA, SH. MH. ; E. SUHERMAN KARTADINATA, SH., MBA.; JOHN PIETER NAZAR, SH. ; ROPAUN RAMBE, SH., MH.; ARNO GAUTAMA HARJONO, SH.; SITOR SITUMORANG, SH., MH.; NUDIRMAN MUNIR, SH., MA.; PARTAHI SIHOMBING, SH.; DR. EGGI SUDJANA, SH. M.Si. ; HERMAN KADIR, SH., MH.; MICHAEL WANGGE, SH.; DR. MAQDIR ISMAIL, SH., LL.M.; ERMAN UMAR, SH.; PHILIP JUSUF, SH., MH.; JAMSON PURBA, SH. ; HAERI PARANI, SH., MH.; ZUL AMALI PASARIBU, SH.; H. ZAMAKHSARI, SH., MH.; MUNARMAN, SH.; CHANDRA TIRTA, SH.; TM. LUTHFI YASID, SH., LLM.; PATRA M. ZEIN, SH., LLM. ; H. ABDUL WAHAB, SH. MH. ; H. ACHMAD MICHDAN, SH. ; H. MISBAHUL MUNIR SIDQON, SH. MH. ; DR. H. AMIR HAMZAH, SH. MH. ; SUSILO LESTARI br. SITOMPUL, SH. ; HJ. SITI JAMALIAH LUBIS, SH. ; INDRA KASYANTO PASARIBU, SH. ; HJ. IMAS SANI, SH.

1.     Pernyataan Rekan Denny Kailimang yang menyebutkan bahwa: Rakernas merupakan upaya PERADI memperingatkan anggotanya agar tidak mendukung KAI. Supaya jangan ada orang-orang yang mengadakan kongres mengatasnamakan UU Advokat, adalah merupakan intimidasi yang bertendensi teror tanpa dasar, sekaligus merupakan pelanggaran terhadap HAM seseorang.

2.      Bahwa percepatan Rakernas PERADI merupakan bentuk nyata dari rasa khawatir yang berlebihan terhadap rencana penyelenggaraan Kongres Advokat Indonesia pada tanggal 30-31 Mei 2008 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan. Seharusnya PERADI dalam hal ini secara elegan ikut mendukung dan bila perlu melebur dalam even demokrasi para Advokat seluruh Indonesia tersebut, karena dengan demikian dapat mempergunakan even tersebut untuk menguji legitimasi yang secara sepihak diakuinya, namun banyak ditentang oleh para Advokat, khususnya dari kalangan Advokat Senior di negeri ini. Bukan sebaliknya justru mencari-cari alasan pembenar terhadap eksistensi PERADI yang sebenarnya merupakan bentuk konspirasi sistimatis dalam menyiasati batas tenggang waktu 2 (dua) tahun yang diamanatkan pasal 32 ayat (4) Undang Undang Advokat.

3.     Bahwa oleh karena ke-8 (delapan) organisasi yang ditentukan dalam pasal 32 ayat (3) sifatnya sementara/ad hoc, sebagaimana hal ini ditegaskan dalam kata-kata pada awal ayat, yang menyatakan: Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat..., yang berarti ke-8 (delapan) organisasi tersebut diberi tugas untuk mengantar pada Kongres/Munas para Advokat guna membentuk Organisasi Advokat yang diamanatkan oleh Undang Undang Advokat, namun hingga terlewatkannya batas waktu 2 (dua) tahun tersebut pada butir 2 diatas, yaitu tanggal 5 April 2008, belum juga terbentuk Wadah Organisasi Profesi Advokat dimaksud, sebaliknya justru mendeklarasikan Organisasi PERADI melalui para Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dari 8 (delapan) organisasi, tanpa melalui mekanisme Kongres/Munas para Advokat, hal mana jelas merupakan langkah-langkah yang tidak sah dan bertentangan dengan amanat Undang Undang Advokat.

4.      Bahwa perpecahan ditubuh PERADI akhir-akhir ini merupakan suatu keniscayaan yang tak terelakkan akibat ketidak puasan beberapa pimpinan Organisasi Advokat yang kecewa dengan cara-cara kepemimpinan di tubuh PERADI yang jauh menyimpang dari kesepakatan semula serta tidak pernah memperhatikan dan menghargai hak-hak dan kedudukan para Advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum, tidak aspiratif dan diskriminatif, khususnya dalam pembentukan DPC PERADI yang hanya mendukung dan atau mengakui DPC PERADI yang dipimpin oleh unsur pimpinan dari DPC Organisasi tertentu saja, karena apabila yang terpilih dari unsur pimpinan Organisasi lainnya akan begitu saja dianulir.

Halaman Selanjutnya:
Tags: