Klarifikasi Kemenko Perekonomian Soal Draf RUU Omnibus Law yang Tersebar
Berita

Klarifikasi Kemenko Perekonomian Soal Draf RUU Omnibus Law yang Tersebar

Pemerintah tidak akan bertanggungjawab apabila ada draf RUU yang beredar dan dijadikan sumber pemberitaan. Sebelumnya, PSHK mengkritik penyusunan RUU omnibus law sangat minim sampai ke publik.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

  1. Penyederhanaan Perizinan: 52 UU dengan 770 pasal;
  2. Persyaratan Investasi: 13 UU dengan 24 pasal;
  3. Ketenagakerjaan: 3 UU dengan 55 pasal;
  4. Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M: 3 UU dengan 6 pasal;
  5. Kemudahan Berusaha: 9 UU dengan 23 pasal;
  6. Dukungan Riset dan Inovasi: 2 UU dengan 2 pasal;
  7. Administrasi Pemerintahan: 2 UU dengan 14 pasal;
  8. Pengenaan Sanksi: 49 UU dengan 295 pasal;
  9. Pengadaan Lahan: 2 UU dengan 11 pasal
  10. Investasi dan Proyek Pemerintah: 2 UU dengan 3 pasal; dan
  11. Kawasan Ekonomi: 5 UU dengan 38 pasal.

 

Dalam kesempatan sebelumnya, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono menyatakan isu besar di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini ada di klaster pertama yaitu Penyederhaan Perizinan Berusaha. Karena dalam klaster 1 sendiri telah terbagi atas 18 sub klaster, yakni: Lokasi, Lingkungan, Bangunan Gedung, Sektor Pertanian, Sektor Kehutanan, Sektor  Kelautan Perikanan, Sektor ESDM, Sektor Ketenaganukliran, Sektor Perindustrian, Sektor Perdagangan, Sektor Kesehatan Obat & Makanan, Sektor Pariwisata, Sektor Pendidikan, Sektor Keagamaan, Sektor Perhubungan, Sektor PUPR, Sektor Pos & Telekomunikasi, Sektor Pertahanan & Keamanan. Dalam pembahasan terakhir terdapat 52 UU dan 770 pasal terdampak yang termasuk dalam klaster pertama ini.

 

Perizinan dasar yang penting adalah Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Bangunan Gedung. Yang termasuk persoalan izin lokasi, yaitu antara lain izin ini akan digantikan dengan penggunaan Peta Digital Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kemudian ada pengintegrasian Rencana Tata Ruang (matra darat) dan Rencana Zonasi (matra laut).

 

“Jadi intinya, kita tidak ada menghapus sama sekali Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Lingkungan (Amdal), namun yang dilakukan adalah membuat standar berdasarkan risiko dari masing-masing usaha tersebut,” jelasnya.

 

Pemerintah pun mempermudah operasional Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), antara lain dengan menerapkan perizinan tunggal (melalui pendaftaran), pengelolaan terpadu secara klaster, peningkatan kemitraan, serta memberi insentif pembiayaan yakni usaha sebagai agunan pinjaman.

 

Untuk masalah ketenagakerjaan, Sesmenko menegaskan bahwa Upah Minimum (UM) dipastikan tidak akan turun serta tidak dapat ditangguhkan, terlepas dari apapun kondisi pengusahanya. Untuk kenaikan UM akan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

 

“UM yang ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja baru dan berpengalaman kerja di bawah satu tahun, sedangkan kalau kompetensi mereka lebih akan bisa diberikan lebih dari UM. Sistem pengupahan mereka didasarkan pada struktur dan skala upah. Upah per jam itu contohnya (untuk) konsultan, freelancer, dan ada jenis pekerjaan baru di sektor ekonomi digital,” katanya.

Tags:

Berita Terkait