Klarifikasi Terhadap Pemberitaan Yayasan Jurnal Perempuan
Surat Pembaca

Klarifikasi Terhadap Pemberitaan Yayasan Jurnal Perempuan

Sehubungan dengan pemberitaan hukumonline mengenai hubungan industrial pada 27 November 2008, Yayasan Jurnal Perempuan telah mengirimkan surat klarifikasi dan hak jawab ke redaksi hukumonline. Kami muat sepenuhnya isi surat dari Yayasan Jurnal Perempuan dimaksud.

Oleh:
Bacaan 2 Menit

 

5. Pemberitaan tersebut memberi kesan penyimpulan, padahal belum ada keputusan dari pengadilan. Dan ini dapat merugikan Yayasan Jurnal Perempuan yang sedang menyelesaikan masalah internalnya secara hukum dengan sebaik-baiknya.

 

6. Telah dikutip oleh Hukumonline pernyataan Wirawan ketua Pusat Kajian Hukum Ketenagakerjaan Universitas Pasundan, Bandung, yang semakin tidak sesuai konteks dengan fakta atau peristiwa sebenarnya, bahkan tanpa ada cross check terlebih dahulu ke pihak YJP. Wirawan berkata, LSM tidak bisa seenaknya ‘mendepak' mantan direkturnya. Jika mau diberhentikan, LSM harus membayar kompensasi PHK. Beda hal kalau si mantan direktur yang mengundurkan diri. Pernyataan Wirawan yang dikutip ini sudah menyimpulkan bahwa Adriana Venny didepak oleh YJP atau di PHK, padahal kenyataan sebenarnya Adriana Venny telah meletakkan jabatannya secara sukarela pada tanggal 16 Januari 2008, di depan staf dan pendiri YJP, serta undangan publik (terdapat sekitar lebih dari 30 saksi mata).

 

7.  Seharusnya pemberitaan menekankan bahwa konflik internal organisasi berusaha diselesaikan secara hukum adalah tindakan yang harus dihargai, apalagi ini organisasi yang bergerak dalam pemberdayaan masyarakat.

 

8. Sangat disayangkan akibat dari tidak berimbangnya pemberitaan kasus ini di Hukumonline, YJP akan tersandung oleh pemberitaan ini, bukan oleh persidangan itu sendiri. Pada dasarnya, YJP sangat menghormati hukum dan proses hukum, dan karenanya memohon dengan hormat kepada redaksi untuk memberitakan atau memuat klarifikasi kami ini kepada publik.

 

Terimakasih atas perhatiannya.

 

Salam,

 

Mariana Amiruddin,

Direktur Eksekutif, Yayasan Jurnal Perempuan.

Tags: