Klasifikasi Produk yang Wajib dan Tak Diwajibkan Bersertifikasi Halal
Urgensi Sertifikasi Halal

Klasifikasi Produk yang Wajib dan Tak Diwajibkan Bersertifikasi Halal

Tak hanya komposisi bahan, hal-hal terkait produksi sebuah produk juga harus jelas kehalalannya.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah mewajibkan setiap produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikasi halal (vide; Pasal 4). Tak hanya diwajibkan mencantumkan label halal, pelaku usaha yang mengedarkan dan memperdagangkan produk tidak halal juga diwajibkan mencantumkan keterangan tidak halal pada produk usahanya (vide; Pasal 26 ayat (2)).

 

Bila kedapatan tidak mencantumkan keterangan tidak halal, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan; peringatan tertulis; atau bahkan bisa dikenakan denda. Ketentuan itu dijabarkan lebih lanjut dalam PP No.31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH. Dalam PP a quo diatur batasan-batasan terkait produk apa saja yang wajib dan tidak diwajibkan bersertifikasi halal.

 

Kasub verifikasi dan Penilaian Kehalalan Produk, Fitriah Setia Rini, menjelaskan kategori produk yang diwajibkan bersertifikat halal terdiri atas Barang dan Jasa. Untuk kategori barang jenisnya meliputi makan dan minuman; obat; kosmetik; produk kimiawi; produk biologi; produk rekayasa genetik; dan barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan.

 

Sedangkan kategori Jasa, jenis produk wajib bersertifikasi halal meliputi layanan usaha terkait jasa penyembelihan; pengolahan; penyimpanan; pengemasan; pendistribusian; penjualan; dan penyajian.

 

Penting dicatat, barang gunaan yang wajib sertifikasi halal hanya berlaku bagi barang yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan, baik itu dipakai sebagai sandang, penutup kepala, aksesoris atau digunakan sebagai peralatan rumah tangga, perbekalan kesehatan rumah tangga, kemasan makanan dan minuman, alat tulis dan perlengkapan kantor, maupun barang gunaan yang dimanfaatkan sebagai alat kesehatan.

 

Menurutnya, sertifikasi halal barang gunaan menjadi penting mengingat ketika makanan dan minuman telah bersertifikasi halal maka hal yang terkait atau bersentuhan dengan itu juga harus bersertifikasi halal. “Itu logikanya. Jadi tak hanya komposisi bahan yang penting dipastikan kehalalannya, hal-hal terkaitnya juga harus jelas,” ujar Fitriah.

 

Misalnya, kertas alumunium foil yang kerap digunakan sebagai pembungkus makanan. Bila dalam pembuatannya mengandung unsur hewan maka kewajiban sertifikasi halal menjadi berlaku untuk barang itu.

Tags:

Berita Terkait