Klasifikasi Produk yang Wajib dan Tak Diwajibkan Bersertifikasi Halal
Urgensi Sertifikasi Halal

Klasifikasi Produk yang Wajib dan Tak Diwajibkan Bersertifikasi Halal

Tak hanya komposisi bahan, hal-hal terkait produksi sebuah produk juga harus jelas kehalalannya.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Dia menambahkan bila sudah memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, mutu, kehalalan bahan baku dan cara pembuatan, ketiga jenis produk itu wajib mengajukan sertifikasi halal.

 

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Siti Aminah, mengatakan pentahapan pelaksanaan kewajiban sertifkasi halal tidak berlaku bagi produk yang kewajiban kehalalannya sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan maupun produk yang sudah bersertifikat halal sebelum UU JPH berlaku.

 

Dia melanjutkan bahwa salah satu yang dipersiapkan mengenai ketersediaan auditor halal. Saat ini, sebanyak 112 auditor halal telah memenuhi uji kompentensi untuk bertugas memastikan produk-produk yang beredar di masyarakat memenuhi persyaratan halal. Jumlah tersebut akan bertambah sebanyak 60 auditor dalam waktu dekat. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan sebanyak 25.000 auditor telah tersedia hingga 2024-2025.

 

BPJPH juga mempersiapkan LPH sebagai tempat bagi pelaku usaha mengajukan produknya untuk dipastikan kehalalannya. Lembaga ini terdiri dari LPH pemerintah dan LPH swasta yang diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum. Kemudian, universitas juga dapat mendaftarkan diri untuk menjadi LPH.

 

Selain itu, Kementerian Agama juga akan mengeluarkan aturan menteri untuk ketentuan lebih rinci dan memberi kepastian hukum. Salah satu ketentuan yang diatur dalam aturan menteri tersebut mengenai sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan jaminan produk halalnya.

 

“Kami sudah menyelesaikan RPMA (Rancangan Peraturan Menteri Agama). Kalau tidak ada perubahan Juli ini disahkan,” jelas Siti.

 

Prosedur Perolehan Sertifikat Halal

Kepala Sub Bidang Verifikasi dan Penilaian Halal Produk BPJPH Kementerian Agama, Fitriah Setia Rini, menerangkan bagaimana prosedur bagi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait