Klasifikasi Produk yang Wajib dan Tak Diwajibkan Bersertifikasi Halal
Urgensi Sertifikasi Halal

Klasifikasi Produk yang Wajib dan Tak Diwajibkan Bersertifikasi Halal

Tak hanya komposisi bahan, hal-hal terkait produksi sebuah produk juga harus jelas kehalalannya.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Hal pertama yang harus dilakukan pelaku usaha adalah mengajukan permohonan sertifikat halal secara tertulis kepada BPJPH. Permohonan ini harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen berupa data pelaku usaha; nama dan jenis produk; daftar produk dan bahan yang digunakan serta proses pengolahan produk. Selanjutnya, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah terakreditasi oleh BPJPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap produk dan menyampaikan hasilnya kepada BPJPH.

 

Setelah itu, BPJPH akan melakukan verifikasi atas hasil pemeriksaan LPH untuk selanjutnya diserahkan kepada MUI. MUI lah juga akan mengkaji hasil verifikasi BPJPH melalui sidang fatwa halal untuk menetapkan kehalalan produk. Hasil sidang MUI, bisa berupa keluarnya keputusan penetapan halal, bisa juga berupa penetapan tidak halal.

 

Bila halal, maka paling lambat 7 hari kerja sertifikat akan diterbitkan, sementara bila tidak halal maka proses permohonan bisa dilakukan kembali dari awal bila komponen-komponen ketidak halalan yang sebelumnya ditolak telah dirubah. Berikut bagan lengkapnya:

 

Hukumonline.com

Sumber: Materi Presentasi Kemenag RI

 

Nantinya, kata Fitri, pendaftaran bisa dilakukan di BPJPH baik secara manual ataupun online. Tapi Ia menyebut pihaknya akan memprioritaskan pendaftaran secara online, sehingga semua data bisa tersimpan otomatis. Hasilnya, nanti saat ada pengajuan baru atau perpanjangan sertifikasi oleh pelaku usaha lama, maka data-data yang telah ada bisa otomatis terkoneksi, jadi tidak diperlukan lagi input ulang data.  Bahkan pendaftaran manual itu, hanya namanya saja manual, input sistemnya juga dilakukan oleh BPJPH ke dalam sistem online.

 

Sasarannya memang membantu pelaku usaha mikro yang tidak memiliki akses elektronik untuk masuk ke sistem online, jadi BPJPH disitu akan membantu untuk input sistem onlinenya. Setelah pendaftaran di Bpjph, pelaku usaha masuk ke pemeriksaan oleh LPH sesuai dengan ruang lingkup dan kompetensi yang sesuai dengan produk yang akan diajukan sertifikat halalnya. LPH bisa berupa LPH pemerintah dan LPH masyarakat, LPPOM MUI juga disebut langsung berfungsi sebagai salah satu LPH, namun tidak ada LPH dari BPJPH.

 

“Intinya bisa dari badan POM, kementerian kesehatan, kementan atau kementerian agama juga bisa. Kemenag tapi dalam bentuk universitas (seluruh UIN) yang berada di bawah kemenag. Untuk persyaratannya sama, baik LPH kementerian maupun LPH masyarakat,” jelasnya

 

Alur Sertifikasi Halal Produk Impor

Tak ada perbedaan perlakuan antara produk lokal maupun impor, semua produk sama-sama wajib bersertifikat halal atau mencantumkan keterangan tidak halal dalam kondisi produk yang dikeluarkan memang tidak halal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait