Klasifikasi Produk yang Wajib dan Tak Diwajibkan Bersertifikasi Halal
Urgensi Sertifikasi Halal

Klasifikasi Produk yang Wajib dan Tak Diwajibkan Bersertifikasi Halal

Tak hanya komposisi bahan, hal-hal terkait produksi sebuah produk juga harus jelas kehalalannya.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Hanya saja, untuk produk luar negeri yang telah memperoleh sertifikat halal dari negara asal, bilamana sertifikasi dikeluarkan oleh lembaga penerbit sertifikat halal negara asal/ Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah diakui oleh negara setempat dan telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi negara asal, maka produk tersebut bisa diedarkan menggunakan logo halal dari LHLN itu.

 

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Siti Aminah, mengatakan bahwa pelaku usaha tak perlu mengulang kembali proses sertifikasi halal di Indonesia, cukup dengan meregistrasikan produk bersertifikasi halal keluaran LHLN tersebut ke BPJPH sebelum diedarkan. Selanjutnya, BPJPH akan mengeluarkan nomor registrasi yang wajib dicantumkan oleh pelaku usaha berdekatan dengan label halal pada kemasan produk; bagian tertentu dari produk atau tempat tertentu pada produk.

 

Adapun berkas yang harus dilampirkan pelaku usaha saat melakukan registrasi SHLN kepada BPJPH sebagai berikut:

  1. Salinan Sertifikat Halal Luar Negeri Produk bersangkutan yang telah disahkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri;
  2. Daftar barang yang akan diimpor ke Indonesia dilengkapi dengan nomor kode sistem harmonisasi; dan
  3. Surat pernyataan yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah.

 

Catatan penting untuk memastikan sertifikat LHLN diakui di Indonesia, diterangkan Aminah bahwa lembaga akreditasi setempat yang mengeluarkan pengakuan akreditasi terhadap LHLN harus telah bekerjasama dengan Lembaga Non Struktural yang menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang akreditasi di Indonesia, yakni Komite Akreditasi Nasional (KAN).

 

Selain saling pengakuan akreditasi, LHLN yang bersangkutan juga harus telah menyepakati perjanjian saling berketerimaan sertifikat halal, sehingga tak hanya produk LHLN itu yang diterima di Indonesia namun produk Indonesia yang akan masuk ke negara tersebut juga harus diterima.

 

“Perjanjian keberterimaan terhadap sertifikat halal luar negeri itu dilakukan oleh BPJPH dengan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Menteri Agama dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang urusan luar negeri yang berlaku timbal balik,” jelasnya.  

 

Tags:

Berita Terkait